EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Ketentuan Bagi Makmum yang Masbuk Shalat Lima Waktu Menurut Empat Mazhab

firdaus, Zaki (2010) Ketentuan Bagi Makmum yang Masbuk Shalat Lima Waktu Menurut Empat Mazhab. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (286kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (324kB) | Preview

ABSTRAK

Zaki firdaus. 2010. Ketentuan Bagi Makmum yang Masbuk Shalat Lima Waktu Menurut Empat Mazhab. Skripsi, Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Dra. Faridah Thalib, MHI, (II) Drs. Ahmad Nor, SE. Penelitian ini bertolak dari masalah bahwa sesungguhnya shalat adalah sesuatu yang sangat penting dalam agama Islam, akan tetapi di dalam tata cara pelaksanaannya ada berbagai macam cara atau kaifiyat, baik itu di dalam hal gerakan-gerakannya ataupun bacaan-bacaannya. Salah satu permasalahan dalam shalat adalah seringnya makmum datang terlambat masuk ke dalam shalat berjamaah, dengan berbagai uzur, yang dikenal dengan masbuk. Ulama sepakat bahwa makmum yang datang terlambat masih bisa mengikuti shalat berjamaah dengan mengikuti imam sampai akhir shalat. Kemudian diteruskan dengan mengqadha rakaat yang tertinggal. Tetapi para mujtahid menetapkan kaifiyat masbuk dengan beberapa perbedaan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dalam bidang fikih yaitu dengan mengkaji dari beberapa bahan hukum, baik primer maupun sekunder seperti buku-buku karangan Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan karangan Imam Hambali serta buku-buku yang sesuai dengan topik pembahasan yang berkenaan dengan ketentuan bagi makmum yang masbuk shalat lima waktu menurut empat mazhab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Hanafi dan Maliki mempunyai kesamaan dalam istilah dan definisi hal keadaan makmum yaitu: mudrik, lahiq dan masbuk. Sedangkan mazhab Syafi’i hanya membagi kepada dua macam yaitu; muwafiq dan masbuk dan mazhab Hambali juga membagi hal makmum hanya ke dalam dua golongan yaitu; mudrik dan masbuk. Masbuk dalam mazhab Hambali mencakup definisi lahiq dan masbuk dalam mazhab Hanafi dan Maliki. Tentang ketentuan masbuk, dalam mazhab Hanafi, bagi orang yang masbuk mengqadha bagian awal shalat jika dilihat dari segi bacaan (alfatihah dan surah) dan mengqadha akhir shalat jika diliht dari segi tasyahud. Menurut mazhab Maliki makmum masbuk bersifat qadhi dalam segi bacaan dan bani dalam segi tasyahud. Menurut mazhab Syafi’i makmum dikatakan masbuk adalah apabila makmum tidak sempat mengikuti imam sebatas cukup membaca alfatihah bagi yang bacaannya sedang, sekalipun sempat mengikuti rakaat pertama. Yang menjadi bagian awal shalat makmum masbuk adalah bagian yang sempat ia lakukan bersama imam dan yang diqadha kemudian adalah bagian akhir dari shalatnya. Sedangkan mazhab Hambali berpendapat bagian-bagian yang diqadha itu merupakan awal shalatnya, sedangkan bagian-bagian yang dilaksanakan bersama imam itu merupakan akhir shalatnya. Adapun untuk tasyahud, jika ia sempat mengikuti satu rakaat dari shalat ruba’iyyah atau tsulasiyah, hendaklah ia bertasyahud setelah mengqadha satu rakaat agar tidak mengubah bentuk shalat.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BT Doctrinal Theology
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 29 Oct 2015 00:13
Last Modified: 29 Oct 2015 00:13
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2440

Actions (login required)

View Item View Item