Jannah, Raudhatul (2023) Pendapat Ulama Kabupaten Banjar Terhadap Kasus Istri yang Mencari Nafkah Karena Suami Gangguan Mental di Desa Malintang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (57kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (3MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (419kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (4MB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (8MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (435kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan suami yang tidak bekerja karena mengalami gangguan mental, bagaimana tinjauan hukum dari pendapat masing-masing ulama dengan keadaan tersebut istri terpaksa bekerja untuk mencari nafkah mencukupi kebutuhan keluarganya. Kondisi tersebut mendapat pandangan yang berbeda dari masing-masing ulama penulis ingin mengkaji lebih dalam terkait masing-masing pandangan ulama terhadap keadaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat ulama Kabupaten Banjar tentang peran istri yang mencari nafkah karena suami gangguan mental dan dasar yang melatarbelakangi pendapat ulama Kabupaten Banjar yang sekaligus objek penelitian penulis, hal inilah yang membuat ketertarikan penulis untuk lebih jauh meneliti hubungannya dengan hukum islam itu sendiri al-qur’an dan sunnah Rasul. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara. Adapun yang menjadi subjek dalam penulisan ini adalah Kabupaten Banjar. Sedangkan objeknya adalah pendapat ulama tentang peran istri yang mencari nafkah karena suami gangguan mental serta dasar hukumnya. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat ulama di Kabupaten Banjar tentang peran istri untuk mencari nafkah karena suami empat orang informan. Pendapat kedua tidak memperbolehkan istri bekerja yang dikemukakan oleh dua orang informan. Alasan pendapat pertama yang membolehkan adalah untuk membantu dan menolong suami karena kesusahan, dalam hukum Islam diperbolehkannya seorang istri bekerja untuk mencari nafkah dalam kondisi mendesak, yang disebabkan suami mengalami gangguan mental. Alasan pendapat kedua yang tidak membolehkan karena terdapat aib yaitu gangguan mental dan ada mudharat didalamnya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 28 Jul 2023 07:14 |
Last Modified: | 28 Jul 2023 07:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24410 |
Actions (login required)
View Item |