Fauzan, Ahmad (2023) Pandangan Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Penarikan Hibah Oleh Orang Tua Kepada Anaknya. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (23kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (461kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (430kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (556kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (127kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (583kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (111kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (215kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Dalam islam, pemberian dikenal dengan beberapa istilah seperti shodaqoh, infak, zakat, hibah dan lain sejenisnya. Pada konteks pemberian secara sukarela tanpa adanya mengharap imbalan dan dilaksakan ketika para pihak masih dalam keadaan hidup, pemberian ini disebut dengan hibah. Rasulullah sering menerima hadiah yang diberikan kepadanya, walaupun pemberian tersebut sesuatu yang remeh. Konsekuensi yang ditimbulkan ketika penghibahan adalah perpindahan hak milik, jikalau rukun dan syaratnya sudah terpenuhi. Salah satu permasalahan yang terjadi berkaitan dengan hibah adalah penarikan hibah yang telah berpindah hak milik, terkhusus yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya. Kasus penarikan hibah oleh orang tua kepada anaknya ini terjadi di Kota Banjarmasin. Berdasarkan kasus ini pun, penulis temui perbedaan pandangan ulama Kota Banjarmasin dalam menyikapi penarikan hibah oleh orang tua kepada anaknya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau bersifat lapangan (field research) yang menggunakan teknik wawancara yang mana penulis melakukan tanya jawab secara langsung dengan informan untuk mendapatkan informasi yang diteliti. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif (socio-legal approach) ialah pendekatan hukum masyarakat, yaitu mengidentifikasi permasalahan yang ada di masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukan beberapa pandangan informan yang berbeda terkait dengan penarikan hibah oleh orang tua kepada anaknya, ada yang menyatakan boleh, tidak boleh dan tergantung dari kondisi para pihak. Informan I, III, dan VIII berpandangan boleh. Sedangkan informan II, IV, V, VII dan IX berpandangan tidak boleh. Adapun informan VI berpandangan melihat dari kondisi para pihak. Alasan yang melatarbelakangi pandangan ulama Kota Banjarmasin ialah penggunaan landasan hukum, adanya pengaruh ‘urf serta aspek dari kepemilikan harta benda
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 31 Jul 2023 00:54 |
Last Modified: | 31 Jul 2023 00:54 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24448 |
Actions (login required)
View Item |