St. Rahmah, St. Rahmah (2023) Analisis Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. tentang Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Islam. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (74kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (391kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (959kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (905kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Download (576kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Download (979kB) |
|
Text
BAB 5.pdf Download (545kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (556kB) |
|
Text
Riwayat hidup dan Lampiran lainnya.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hasil penetapan hakim Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby mengenai konsideransnya dalam mengabulkan permohonan yang diajukan oleh para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Hakim berpendapat bahwa perkawinan yang dilakukan oleh pihak yang berbeda agama hingga kini belum ada peraturan yang tegas membahas mengenai perkawinan beda agama tersebut. Berdasarkan hal tersebut, fokus penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan izin kawin beda agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data primer berupa putusan permohonan perkawinan beda agama Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. serta data sekunder berupa buku dan bahan bacaan lainnya yang menunjung terkait permasalahan yang diteliti yakni mengenai ketentuan dalam hukum Islam. Hasil penelitian ini yaitu perkara permohonan perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya yang diajukan oleh Pemohon 1 beragama Islam dan Pemohon II beragama Kristen. Permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim dengan pertimbangan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 28 B ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 serta ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pengkabulan permohonan dengan dasar hukum pertimbangam hakim tersebut jika ditinjau dengan ketentuan hukum Islam tidaklah sejalan berdasarkan ketentuan hukum perkawinan dalam syariat hukum Islam. Perkawinan beda agama tersebut menyalahi prinsip-prinsip perkawinan dalam syariat Islam serta menimbulkan banyak kemudharatan daripada kemaslahatan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 31 Jul 2023 01:23 |
Last Modified: | 31 Jul 2023 01:23 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24451 |
Actions (login required)
View Item |