Fahrani, Raihul (2010) Studi Hukum Perampokan Menurut Hukum Pidana Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (335kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (318kB) | Preview |
ABSTRAK
Raihul Fahrani. 2010, Studi Hukum Perampokan Menurut Hukum Pidana Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Skripsi, Jurusan Siyasah Jinayah, Fakultas Syariah. Pembimbing I. Drs. Sukarni, M.Ag, Pembimbing II Imam Alfianor, M.H.I Penelitian ini bertolak dari suatu kejahatan yang dilakukan untuk merebut barang orang lain dengan kekerasan, menakut-nakuti, kadang-kadang menganiaya atau membunuh pemilik barang tersebut. Hal ini merupakan kejahatan terhadap harta milik seseorang yang dilakukan secara paksa dan terang-terangan, dan sangat mengganggu ketentraman. Ancaman sanksi yang tegas pun telah dibuat terhadap tindakan perampokan tersebut. Dalam perspektif ini ada dua sumber hukum yang secara langsung menyentuh hal tersebut yakni hukum Islam dan hukum positif. Dalam tindak pidana perampokan baik menurut hukum Islam dan hukum positif terdapat konsekuensi yuridis terhadap kejahatan yang dilakukan yakni sanksi. Sanksi inilah yang bersifat mengikat karena adanya aturan dan perlu diperhatikan, sehingga dengan adanya aturan-aturan, dapat lebih membuat efek jera bagi para pelaku tindak pidana perampokan. Hal inilah yang kemudian menimbulkan peninjauan ulang terhadap sejauh mana kedua hukum ini berpendapat tentang sanksi hukum perampokan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pandangan hukum pidana Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap sanksi hukum perampokan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Karenanya, untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang diperlukan, penulis menggunakan riset kepustakaan untuk menginventarisir bahan-bahan hukum yang tersedia yang memuat kajian masalah yang diteliti pada beberapa perpustakaan. Melalui teknik komparasi kualitatif yang mencakup causal comparative, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: hukum perampokan diatur secara tegas dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Alquran sebagai sumber hukum Islam tertinggi menegaskan dalam surat al-Maidah ayat 33 dan 34. Sedangkan hukum positif tercantum dalam buku kedua Bab XXII dan XXIII pasal 365 dan subsider pasal 368 KUHP. Kedua: terdapat perbedaan sanksi pidana menurut hukum Islam dan hukum positif. Begitu juga dengan proses penyelesaian perkaranya, di mana hukum Islam mengenal unsur pemaafan jika pihak teraniaya memaafkannya, sedangkan hukum positif tidak memberlakukannya hal demikian. Ketiga: berdasarkan analisis maqashid al-syariah (tujuan hukum Islam) dan filosofi hukum, dapat dilihat bahwa sanksi pidana tersebut memiliki landasan filosofis dan tujuan tertinggi yang diharapkan. Meskipun demikian, oleh sebagian kalangan kadang hukum Islam dianggap terkesan kejam namun memiliki dasar teologis yang cukup kuat. Namun, pada prakteknya, pelaksanaan hukum positif yang disesuaikan dengan hukum Islam dapat menjadi alternatif penegakan hukum.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 29 Oct 2015 00:14 |
Last Modified: | 29 Oct 2015 00:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2446 |
Actions (login required)
View Item |