Ranti, Sri Diwi (2023) Hukum Diskon Gopay (Studi Komparasi Fatwa Dewan Syariah Wahdah Islamiyah dan Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (69kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (196kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (398kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (252kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (533kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (345kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (113kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (248kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Teknologi terus berkembang, sistem perekonomian semakin canggih. Berbagai jenis uang elektronik dikembangkan untuk mempermudah transaksi dalam bermuamalah. Salah satu yang sering digunakan masyarakat adalah layanan GoPay dalam aplikasi GoJek. Berdasarkan praktik penggunaannya, pembayaran dengan GoPay lebih banyak mendapat diskon daripada pembayaran dengan tunai. Mengenai hal ini, masyarakat mulai bertanya-tanya apakah boleh atau terdapat unsur riba didalamnya. Penelitian ini memiliki tujuan agar mengetahui perbedaan dalam menetapkan fatwa antar lembaga Dewan Syariah Wahdah Islamiyah dan Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad tentang hukum diskon GoPay. Metode penelitian ini termasuk kepada jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat hukum normatif yaitu dilakukan dengan menggantungkan sepenuhnya dari sumber-sumber kepustakaan. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang dilakukan dengan analisis komparatif. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat persamaan bahwa kedua lembaga menggunakan takyif fikih terlebih dahulu dalam menentukan suatu hukum. Namun berbeda pendapat mengenai hasilnya, Dewan Syariah sepakat bahwa GoPay merupakan mata uang sehingga ketika top up yang terjadi adalah akad sharf, ketika transaksi jual beli maka terjadi akad ijarah dan diskon merupakan athȃya dari penjual sebagai bentuk strategi pemasaran, dalam persoalan ini Dewan Syariah menggunakan metode istinbath ishtislahi karena memandang kemaslahatan yang ada pada GoPay berdasarkan kebiasaan yang ada pada masyarakat . Sedangkan Dewan Fatwa berpendapat bahwa ketika top up GoPay sama halnya dengan deposit ke bank, sehingga akad yang cocok adalah akad qardh. Ketika diskon didapat maka itu merupakan bunga bank yang diberikan kepada konsumen, maka berlaku bahwa setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba, maka hukum diskon GoPay adalah haram. Dalam hal ini Dewan Fatwa menggunakan metode istinbath ilhaqi karena menggunakan penalaran dalam penggalian hukum dengan merujuk pada pendapat Ibnu Abidin (ulama mazhab Hanafi) dalam kitabnya Hasyiyah Raddul Mukhtar.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 01 Aug 2023 00:46 |
Last Modified: | 01 Aug 2023 00:46 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24461 |
Actions (login required)
View Item |