Najibi, Muhammad Hafiz (2023) Hukum Dropshipping dalam Jual Beli Online (Studi Analisis Komparatif Menurut Pandangan Ammi Nur Baits dan Oni Sahroni). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (191kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (133kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (394kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (443kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (506kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (304kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (10kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (154kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Sistem dropshipping adalah metode bisnis jual beli online, di mana seorang dropshipper bertindak sebagai perantara antara konsumen dan supplier, tanpa memiliki kepemilikan atas barang yang dijual, dalam praktik ini terdapat beberapa permasalahan salah satunya menjual barang tanpa adanya izin khusus dari penjual atau pemilik barang. Penulis mengambil fokus pada pandangan dua pakar muamalah, yaitu Ammi Nur Baits dan Oni Sahroni, yang memiliki pandangan berbeda terkait legalitas dropshipping tanpa izin khusus dari supplier. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganalisis perspektif kedua tokoh terhadap praktik jual beli online dengan menggunakan sistem dropshipping. Metode penelitian ini termasuk kepada jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat hukum normatif yaitu mengandalkan sepenuhnya dari sumber-sember kepustakaan. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif dilakukan secara analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keduanya memiliki pandangan serupa mengenai penggunaan dalil-dalil sahih, definisi dropshipping, bisnis yang diperbolehkan, dan pentingnya transparansi dalam jual beli online. Namun, terdapat perbedaan pendekatan dalam mengutip dalil-dalil, dimana Ammi Nur Baits lebih mengacu pada pendapat ulama terdahulu, sementara Oni Sahroni lebih fokus pada hadis dan fatwa kontemporer. Selain itu, perbedaan juga terlihat dalam sikap terhadap dropshipper yang menjual tanpa izin khusus dari supplier. Ammi Nur Baits melarangnya berdasarkan larangan hadis Hakîm bin Hizâm yang berkaitan dengan gharar, akan tetapi jika ingin menjual barangnya tanpa izin khusus maka ia harus benar-benar memastikan barang tersebut tersedia dipasaran. Sementara Oni Sahroni memperbolehkannya dengan syarat tertentu dan mengacu pada‘urf dan kelaziman, serta fatwa terkait dengan permasalahan ini.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 01 Aug 2023 00:39 |
Last Modified: | 01 Aug 2023 00:39 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24475 |
Actions (login required)
View Item |