Rahmah, Nahdatul (2023) Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Mengenai Hukum Upah dari Jasa Pemakaian Nail Art di Salon Kecantikan. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (100kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (123kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (480kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (558kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (138kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (472kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (127kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (241kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Dalam perkembangan trend di kota-kota besar, seperti yang terjadi di kota Banjarmasin banyak tempat kecantikan yang menawarkan jasa untuk menghias kuku atau nail art. Sifat cat kuku yang terbuat dari bahan kimia biasanya menghalangi jalannya masuk air saat berwudhu, karena pada umumnya cat kuku berbahan kedap air (waterproof). Selain itu, mempercantik diri untuk lawan jenis hukumnya haram. Dari permasalahan tersebut muncullah pertanyaan bagaimana persepsi ulama MUI Kota Banjarmasin dan landasan hukum yang digunakan ulama mengenai jasa pemakaian nail art di salon kecantikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Terdapat 2 persepsi ulama mengenai hukum upah dari jasa pemakaian nail art di salon kecantikan yakni halal dan haram. Mengenai persepsi ulama terdapat 4 ulama yang menyatakan halal, dan 3 ulama yang menyatakan haram. Landasan hukum ulama yang menyatakan halal karena jasa tersebut merupakan balas jasa atau imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, selama pekerjaan tersebut tidak melanggar aturan syariat agama. Sedangkan menurut ulama yang menyatakan haramnya penggunaan nail art karena dianggap berhias secara berlebih-lebihan sebagaimana larangan berhias secara berlebih-lebihan dalam Al-Qur’an surah al�A’raf ayat 31. Selain itu dapat menghalangi air wudhu karena biasanya nail art yang digunakan berbahan kedap air (waterproof). Jika menggunakan nail art dengan tujuan diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan muhrimnya maka hukumnya haram. Dalam hal ini dianggap lebih banyak mudharat daripada maslahat sebagaimana dalil ushul fikih: “Tidak boleh membuat mudharat diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan orang lain.”
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 31 Jul 2023 03:39 |
Last Modified: | 31 Jul 2023 03:39 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24483 |
Actions (login required)
View Item |