Karim, Abdul Hamid (2023) Persepsi Ahli Falak di Kalimantan Selatan tentang Kriteria Mabims Baru dalam Penentuan Awal Bulan Kamariah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (273kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (250kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (594kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (920kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (277kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (895kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (147kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (366kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Kriteria MABIMS merupakan hasil dari ijtihad dari para ahli falak yang merupakan Menteri Agama dari negara-negara tergabung dalamnya seperti Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Kriteria MABIMS yang sebelumnya memliki Kriteria minimal ketinggian hilal 2˚; Sudut Elongasi 3˚; atau umur Bulan 8 jam. Kriteria tersebut setelah kurang lebih 30 tahun telah diterapkan oleh negara-negara MABIMS, kemudian pada tahun 2022 lalu telah ditunjau ulang dan disahkan menjadi Kriteria MABIMS Baru dengan Kriteria ketinggian hilal 3˚ dan Sudut Elongasi 6,4˚. Namun, dengan adanya perubahan kriteria MABIMS terdapat perbedaan persepsi oleh ahli falak di Kalimantan Selatan mengenai Kriteria MABIMS Baru yang bisa dijadikan pertimbangan setelah disahkannya kriteria tersebut. Jenis Penelitian yang digunakan ialah berbentuk penelitian hukum empiris yang merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan penelitian wawancara terpusat sehingga Peneliti memperoleh data dan informasi dengan cara tanya jawab secara tatap muka dengan informan atau narasumber. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis socio-legal dengan cara mengidentifikasi permasalahan yang ada dalam masyarakat atau sosial. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa persepsi ahli falak terkait dengan Kriteria MABIMS Baru ini ada yang setuju dengan Kriteria MABIMS Baru dan terdapat juga yang tidak setuju. Informan 1, 3, 4 dan 5 berpendapat setuju dengan adanya Kriteria MABIMS Baru sedangkan Informan 2 tidak setuju. Alasan yang melatarbelakangi persepsi dari ahli falak ialah bahwa Kriteria MABIMS Baru ini dinilai secara pengalaman dan observasi di lapangan lebih dapat dibuktikan secara data ilmiah dalam memungkinkannya melihat hilal dibandingkan Kriteria MABIMS sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan realitas visibilitas hilal di lapangan. Dengan adanya Kriteria MABIMS Baru ini pula akan semakin berpotensi untuk terjadinya perbedaan pada konteks penentuan awal bulan kamariah pada umat muslim di Indonesia.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 31 Jul 2023 08:04 |
Last Modified: | 03 Aug 2023 02:53 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24496 |
Actions (login required)
View Item |