Norjannah, Siti (2023) Pandangan Ulama Kabupaten Murung Raya Tentang Investasi Emas Online Melalui Aplikasi Shopee. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (133kB) |
|
Text
Awalan.pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (88kB) |
|
Text
Bab 1.pdf Download (425kB) |
|
Text
Bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (355kB) |
|
Text
Bab 3.pdf Download (177kB) |
|
Text
Bab 4.pdf Download (505kB) |
|
Text
Bab 5.pdf Download (10kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (159kB) |
|
Text
LAMPIRAN 2.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi karena investasi emas merupakan muamalah yang paling banyak diminati mengingat keuntungan jangka panjang yang didapatkan dan juga bernilai besar serta investasi yang menjadi trending dikalangan kaum Milenial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama Kabupaten Murung Raya tentang investasi emas online melalui aplikasi Shopee dan untuk mengetahui apa dasar hukum pendapat ulama Kabupaten Murung Raya tentang investasi emas online melalui aplikasi Shopee. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris atau dengan istilah lain disebut penelitian hukum sosiologis. Pendekatan yang digunakan yaitu sosiologi hukum adalah meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum serta faktor sosial yang mempengaruhinya. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis adalah pertama, Pendapat ulama Kabupaten Murung Raya tentang investasi emas online melalui aplikasi shopee terbagi menjadi 2 pendapat, yaitu 4 orang yang mengatakan sah dan 6 orang informan mengatakan tidak sah. Penulis sependapat dengan ulama yang menyatakan tidak sahnya transaksi investasi emas online di aplikasi shopee, dimana menurut penulis emas merupakan barang ribawi dan tidak bias dilakukan secara tidak kontan. Kedua, Dasar hukum pendapat ulama Kabupaten Murung Raya tentang investasi emas online melalui aplikasi shopee yaitu Fatwa MUI No. 77/DSN-MUI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai dasar hukum tersebut yang mendasari dalam menetapkan hukum tentang investasi emas online melalui aplikasi shopee tersebut sah. Sedangkan dasar hukum yang menyatakan tidak sahnya investasi emas online melalui aplikasi shopee yaitu: Al-quran surah Al-Baqarah/2: 275 dan Ali Imran/3: 30, serta HR. Muslim, No. 1587 dan HR. Al�Bukhari 2029. Akan tetapi penulis lebih condong terhadap pendapat empat Ulama Madzhab yang mengharamkan berdasarkan dalil-dalil sesuai dengan Al-quran dan Hadits
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 31 Jul 2023 06:17 |
Last Modified: | 31 Jul 2023 06:17 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24506 |
Actions (login required)
View Item |