Ramadhan, Gilang Syahri (2023) Batas Minimal Usia Perkawinan Menurut Perspektif Empat Mazhab dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (286kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (289kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (752kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (809kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (934kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (333kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (293kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (416kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Pada dasarnya, literatur Islam tidak secara tegas menentukan batasan usia minimal untuk perkawinan. Kitab-kitab fiqih klasik juga tidak memberikan batasan usia yang pasti. Tidak ada pendapat mazhab yang secara konkret menyebutkan angka batasan minimal usia perkawinan, namun mereka menggunakan istilah "baligh" sebagai batas minimalnya. Meskipun ketentuan ini telah diatur dan diundangkan, pembatasan usia minimal perkawinan dalam Pasal 7 ayat (1) masih menjadi dilema. Dalam skripsi ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), dengan menggunakan buku-buku sebagai sumber data. Skripsi ini berusaha untuk mengeksplorasi wacana pembatasan usia minimal perkawinan, membandingkan, menganalisis, dan mencari kesimpulan akhir. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif, yang mencoba memahami Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usul fiqih, Al-Qur'an, dan Hadis dalam menyelesaikan masalah atau salah satu masalah tertentu. Tujuan skripsi ini adalah menjelaskan pandangan empat mazhab fiqih dan Undang�Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara menyeluruh, serta mengetahui relevansi antara pendapat keduanya yang mencerminkan konsep pembatasan usia minimal perkawinan berdasarkan prinsip-prinsip dalam Islam. Berdasarkan metode yang digunakan, terungkap bahwa baik pendapat imam mazhab maupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menekankan pada kematangan mental. Perbedaannya terletak pada pendapat imam mazhab yang memulai dengan usia dewasa, yaitu 15 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk wanita maupun pria.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 31 Jul 2023 06:40 |
Last Modified: | 31 Jul 2023 06:40 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24512 |
Actions (login required)
View Item |