Rahmadi, Rahmadi (2023) Pendapat Ulama Paramasan Tentang Pengembalian Uang Mahar Pasca Perceraian yang Sudah Digauli. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (49kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (123kB) |
|
Text
AWAL (RAHMADI).pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I (RAHMADI).pdf Download (491kB) |
|
Text
BAB II (RAHMADI).pdf Restricted to Repository staff only Download (710kB) |
|
Text
BAB III (RAHMADI).pdf Download (215kB) |
|
Text
BAB IV (RAHMADI).pdf Download (647kB) |
|
Text
BAB V (RAHMADI).pdf Download (251kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (162kB) |
|
Text
LAMPIRAN (RAHMADI).pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Uang mahar merupakan suatu pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai bukti kejujuran ia ingin menikahinya serta bukti perlakuan baiknya kepada calon istri, mahar menjadi salah satu kewajiban pertama suami kepada istri. Islam menginginkan pasangan suami istri yang telah membina rumah tangga melalui akad nikah tersebut bersifat langgeng. Namun dengan permasalahan yang kompleks beberapa suami istri memilih untuk berpisah, percerian di Desa Paramasan meninggalkan kasus yang masih berlanjut dimana ada suami istri yang mendebatkan pembagian uang mahar pasca perceraian yang sudah digauli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat dan dasar hukum Ulama Desa Paramasan Kabupaten Banjar tentang pengembalian uang mahar pasca perceraian yang sudah digauli. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data peneliti menggunakan editing, deskriptif, matrik, dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Para Ulama Desa Paramasan Kabupaten Banjar berpendapat mengenai pengembalian mahar pasca perceraian yang sudah digauli, ulama yang menyatakan bahwa mutlak tidak boleh diambil kembali uang mahar yang sudah diberikan apabila sudah digauli. Sedangkan ulama keempat berpendapat mengenai uang mahar atau jujuran tradisi adat Banjar dapat dikembalikan meski sudah bergaul untuk kepentingan bersama dan menghindari mudharat. Dasar hukum, berdasarkan Q.S. An-Nisa/4:20-21 menyatakan dilarangnya mengembalikan mahar kepada laki-laki setelah digauli (ba’da dukhul), sedangkan ulama yang menyatakan bahwa bolehnya mengembalikan uang jujuran adalah untuk mengutamakan kemaslahatan dan menghindari adanya mudharat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 01 Aug 2023 05:57 |
Last Modified: | 01 Aug 2023 05:57 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24552 |
Actions (login required)
View Item |