EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Hukum Para Ulama Di Kota Banjarmasin Tentang Ihdad Di Kalangan Wanita Karier

Hadrawati, Hadrawati (2010) Pendapat Hukum Para Ulama Di Kota Banjarmasin Tentang Ihdad Di Kalangan Wanita Karier. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (398kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (487kB) | Preview

ABSTRAK

Hadrawati, 2010. Pendapat Hukum Para Ulama Di Kota Banjarmasin Tentang Ihdad Di Kalangan Wanita Karier. Skripsi Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah. Pembimbing (I) Drs. H. Muhri B, M. Ag, (II) Drs. Ahmad Nor, SE. Penelitian ini berlatar belakang dari masalah banyaknya seorang isteri yang ketika ditinggal wafat suaminya setelah beberapa hari kemudian dia kembali bekerja seperti hari biasa, bahkan kadang ada yang berlebihan dan mencerminkan seakan-akan dia senang atas kepergian suaminya. Padahal pada saat tersebut sebagaimana telah tercantum dalam al Qur’an dan Hadis bahwa seorang isteri apabila ditinggal wafat suaminya maka dia diwajibkan berihdad (berkabung) selama empat bulan sepuluh hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat para ulama di kota Banjarmasin tentang ihdad di kalangan wanita karier dan dasar hukum yang mereka berikan dalam memberikan pendapat mereka. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang bersifat studi kasus. Jumlah yang diteliti adalah 10 pendapat para ulama mengenai ihdad di kalangan wanita karier. Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua variasi pendapat para ulama tentang ihdad di kalangan wanita karier. Ada yang membolehhkan berhias dan bekerja keluar rumah bagi wanita karier dengan alasan bahwa wanita tersebut dalam keadaan darurat karena dia dituntut untuk menafkahi diri dan keluarganya serta terikat dengan aturan yang berlaku di tempat kerjanya. Dasar hukumnya adalah kaidah ushul fiqih dan ‘urf (kebiasaan di masyarakat). Dan ada yang melarang dengan alasan bahwa ihdad merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana telah tercantum dalam al Qur’an dan Hadis. Dalil yang digunakan adalah Q.S. al Baqarah ayat 234 dan Hadis-hadis tentang ihdad.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 29 Oct 2015 00:15
Last Modified: 29 Oct 2015 00:15
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2456

Actions (login required)

View Item View Item