Zahrotussalma, Syarah (2023) Dissenting Opinion Dalam Penetapan Perkara Ahli Waris Pengganti (Analisis Penetapan Nomor 54/Pdt.P/2021/PA.Ktb. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (150kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (944kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (137kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (423kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (565kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (324kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (368kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (44kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (188kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (6MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini di latar belakangi adanya hakim yang beda pendapat antara hakim mayoritas dan hakim minoritas yang tertulis dalam putusan. Sebagai bukti keadilan ahli waris pengganti maka majelis hakim memuat pertimbangan hukum dengan memberikan hak pemohon ahli waris pengganti sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. Dengan adanya dissenting opinion dalam Penetapan Nomor 54/Pdt.P/2021/PA.Ktb membuat para Pemohon yang berperkara lebih memahami latar belakang adanya pedoman hukum lain yang bisa dijadikan sebagai alasan penetapan hukum namun tidak secara mutlak. Oleh karenanya, sangat dibutuhkan adanya konsistensi hukum bagi hakim saat memberikan hasil ketetapan dalam persidangan. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengidentifikasi pertimbangan hakim yang melatarbelakangi perbedaan pendapat (dissenting opinion) penetapan hakim mengenai permohonan ahli waris pengganti pada Nomor 54/Pdt.P/2021/PA.Ktb. (2) Mengidentifikasi alasan dan dasar hukum hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dan hakim yang sepakat pada penetapan Pengadilan Agama Nomor 54/Pdt.P/2021/PA.Ktb. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan atau pendekatan analitis menggunakan peraturan perundang-undanganPenelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dengan teknik pengumpulan data yaitu studi dokumenter dan studi kepustakaan. Metode analisis deskriptif kualitatif terhadap Penetapan Nomor 54/Pdt.p/2021/PA.Ktb Hasil temuan dan analisis penelitian ini ialah (1) Ditemukan sebab terjadinya perbedaan pendapat yakni landasan dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim, hakim dissenting opinion (hakim anggota dua) menggunakan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dengan memberikan bagian wasiat wajibah kepada pemohon keponakan perempuan dan hakim yang sepakat (hakim ketua dan hakim anggota satu) menggunakan Kompilasi Hukum Islam dengan mengabulkan semua pemohon tanpa membedakan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. (2) Setelah meninjau amar putusan pada penetapan perkara ini, peneliti lebih condong terhadap pendapat Hakim anggota II dengan hukum yang merujuk pada SEMA Nomor 3 T ahun 2015. Pembagian ahli waris pengganti bagi keponakan disebabkan mereka tidak termasuk dalam kategori dzâwil furudh, karena mereka menggantikan hak ibunya (saudari perempuan kandung pewaris). Sehingga keponakan perempuan bukan termasuk ahli waris, tapi termasuk dzâwil arham yang pembagian warisnya tidak ditentukan secara spesifik sebagaimana dzâwil furudh dan ashabah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 01 Aug 2023 03:23 |
Last Modified: | 01 Aug 2023 03:23 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24574 |
Actions (login required)
View Item |