Jannah, Raudatul (2009) Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif. Skripsi, Tarbiyah dan Keguruan.
|
Text
BAB I.pdf Download (367kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (403kB) | Preview |
ABSTRAK
Raudatul Jannah, 2009. Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif. Skripsi, Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (1) Drs. Jalaluddin, M.Hum, (II) Dra. Hj. Nurwahidah. M.HI Penelitian ini di latar belakangi oleh pertanyaan akademis, bagaimana tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur menurut hukum pidana Islam dan Hukum Positif?. Karena itu penelitian ini diberi judul Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, adapun permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini adalah bagaimana tindak pidana kekerasan terhadap anak, bagaimana dasar hukum dari kedua hukum tersebut baik hukum pidana Islam maupun Hukum Positif serta perbedaan dan persamaannya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan tentang ketentuan Hukum pidana Islam dan Hukum Positif mengenai tindak pidana kekerasan, dasar hukum, sanksi dan ancaman, serta persamaan dan perbedaannya. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu mempelajari dan menelaah bahan-bahan hukum yang ada hubungannya dengan masalah yang akan di teliti, baik bahan hukum primer, sekunder maupun bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan survey kepustakaan dan studi literatur. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing, dan klasifikasi data. Kemudian untuk memperoleh hasilnya di lakukan analisis komparatif yang bersifat deskriptif, di mana seluruh data yang ada baik dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier diuraikan terlebih dahulu berdasarkan sistematika yang telah Penulis tetapkan dengan mencari persamaan dan perbedaannya antara hukum pidana Islam dan hukum positif tersebut. Melalui teknik analisis normatif yang mencakup analisis perbandingan antara hukum pidana Islam dan Hukum Positif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: persamaan pada ketentuan anak, hak dan kewajibannya, pengertian kekerasan yang sama-sama menyatakan bahwa tindak pidana tersebut adalah yang mengakibatkan luka-luka, hilangnya anggota tubuh atau hilangnya fungsi anggota tubuh yang tidak diharapkan akan sembuh lagi dangan sempurna. Kedua: perbedaannya terdapat pada penjatuhan hukuman yang di dalam hukum pidana Islam apabila orang tua yang menganiaya anaknya maka tidak di jatuhi hukuman qishash tetapi dapat dijatuhkan dengan pembayaran diat atau ta’zir. Sedangkan dalam Hukum Positif tidak memandang apakah kekerasan itu disengaja atau tidak disengaja tetap mendapatkan hukuman ditambah lagi apabila yang melakukannya adalah keluarga dari sikorban (ayah, ibu yang sah) maka hukuman tersebut ditambah sepertiganya sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pada Pasal 77 sampai dengan Pasal 90 tentang ketentuan pidana.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 29 Oct 2015 00:15 |
Last Modified: | 29 Oct 2015 00:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2458 |
Actions (login required)
View Item |