Rina, Rina (2023) Hukum Mukena Menutup Dagu dalam Keabsahan Salat Menurut M. Ali Ash-Shabuni Dan M. Quraish Shihab. Skripsi, Syariah.
Text
1. PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (46kB) |
|
Text
2..AWAL.pdf Download (998kB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (123kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (411kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (477kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (240kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (302kB) |
|
Text
8..BAB V.pdf Download (16kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (231kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (889kB) |
ABSTRAK
Pelaksanaan ibadah salat harus memenuhi beberapa syarat dan rukun salat, salah satu syarat sah salat yaitu menutup aurat. Islam telah mengatur batas-batas tertentu untuk aurat wanita mengandung aneka interpretasi. Terjadi perdebatan dalam batasan aurat perempuan, yang berpengaruh terhadap keabsahan salat. Mayoritas ulama tafsir menyatakan bahwa aurat perempuan itu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, ada juga yang menetapkan bahwa aurat perempuan seluruh tubuh. Berdasarkan masalah di atas, di sini akan dikaji lebih jauh tentang konsep batasan aurat perempuan dalam pandangan Muhammad Ali�Ash-Shabuni dan Muhammad Quraish Shihab dalam Safwat al-Tafasir dan tafsir al-Misbah sehingga dengan batasan aurat wanita ini berpengaruh terhadap batasan aurat wajah perempuan dalam keabsahan shalat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode kajian kepustakaan (library research) dengan sumber data kitab M.Ali Ash-Shabuni yaitu: Rawa’I Bayn fi Tafsiri Ayat Al-Ahkam min Al-Qur’an at-Tibyan fi ‘Ulum al-Qur’an dan At-Tafsir al-Wadhih al-Muyassar. Dan M.Quraish Shihab yaitu: Pakaian Wanita Muslimah, Perempuan dan Wawasan Al-Qur’an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Muhammad Ali Ash-Shabuni didalam Safwat al-Tafasir lebih keras dan ketat dengan masalah aurat yaitu seluruh tubuh merupakan aurat. Perempuan di haruskan menutup seluruh tubuh mereka, sehingga mukena yang terbuka dagu sehingga berpengaruh terhadap keabsahan salat mereka. Sedangkan menurut Muhammad Quraish Shihab didalam tafsir al-Misbah menetapkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan telapak tangan, sehingga mukena yang terbuka dagunya tidak mempengaruhi dengan keabsahan salat perempuan karena mukena yang dikenakan di kembalikan pada selera pemakai dan adat istiadat daerah setempat, asalkan tidak keluar dati batas-batas aturan agama.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 01 Aug 2023 07:01 |
Last Modified: | 01 Aug 2023 07:01 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24595 |
Actions (login required)
View Item |