Zakirin, Akhmad (2011) Tindak Pidana Pembunuhan Berantai dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (275kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (137kB) | Preview |
ABSTRAK
Akhmad Zakirin, 2011, Tindak Pidana Pembunuhan Berantai dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi, Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syari’ah IAIN Antasari Banjarmasin. Pembimbing: (1). Drs. Sukarni, M. Ag, (2). Dra. Hj. Nurwahidah, MHI. Skripsi ini berjudul TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERANTAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Mengangkat ketentuan-ketentuan yang ada dalam pembunuhan serta bagaimana Hukum Positif maupun Hukum Islam memandang tindakan pembunuhan sebagai perbuatan yang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal. Dalam pembunuhan secara berantai, pelaku tidak hanya membunuh satu korban melainkan lebih dengan waktu dan tempat yang berbeda antara korban yang satu dengan korban selanjutnya, dan adanya gabungan melakukan tindak pidana dimana masing-masing belum mendapatkan putusan akhir. Disini penyusun akan meneliti tentang bagaimana pandangan kedua hukum tentang tindak pidana bagi pelaku pembunuhan berantai (gabungan melakukan tindak pidana pembunuhan) menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, dan apa saja persamaan dan perbedaan antara Hukum Positif dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis komparatif normatif, yaitu pendekatan komparatif terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang pandangan hukum tentang tindak pidana pembunuhan berantai. Dari hasil analisis yang telah penyusun lakukan, maka muncul kesimpulan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan terhadap pembunuhan berantai menurut Hukum Positif disebut sebagai concursus realis (perbarengan melakukan tindak pidana pembunuhan) atau penyerapan keras, sanksinya dikenakan dalam pasal 340 bab XIX bahwa sanksi yang akan diterima oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berantai adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau dalam kurun waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, ada pun dalam Hukum Islam pembunuhan berantai disebut dengan pengulangan pembunuhan atau dikategorikan sebagai ta’addudu al-qatla atau ta’addudu al-jara’imu dan sanksinya juga berupa hukuman qishash (mati). Karena hukuman mati ini adalah merupakan yang paling sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku hukuman ini. Sedangkan hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berantai baik dari Hukum Positif maupun dari Hukum Islam di rasa masih bisa untuk diterapkan pada masa kini. Perbedaannya, hanya pada Hukum Positif perlu adanya unsur pemaafan dan melibatkan keluarga korban dalam penjatuhan hukuman.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 29 Oct 2015 00:15 |
Last Modified: | 29 Oct 2015 00:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2461 |
Actions (login required)
View Item |