Yunita, Noor Amelia (2013) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Hukum Suami Bersenggama Dengan Istri Yang Sedang Istih}ad}ah. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (448kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (394kB) | Preview |
ABSTRAK
Noor Amelia Yunita. 2013. Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Hukum Suami Bersenggama Dengan Istri Yang Sedang Istih}ad}ah, Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Faridah Thalib. M. H. I (II) Hj. Inawati M. Jainie Jarajap. MA Penelitian ini bertolak dari adanya suatu masalah tentang istih}ad}ah. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama kota Banjarmasin tentang hukum suami bersenggama dengan istri yang sedang istih}ad}ah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama kota Banjarmasin terhadap hukum suami yang bersenggama dengan istri yang sedang istih}ad}ah, serta alasan atau dalil yang mendasari pendapat ulama tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi studi kasus terhadap sepuluh orang ulama yang ada di kota Banjarmasin. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa terdapat tiga macam pendapat dari sepuluh ulama tentang hukum suami bersenggama dengan istri yang sedang istih}ad}ah. Pendapat pertama dikemukakan oleh lima orang ulama yang menyatakan bahwa hukumnya boleh, alasan dari lima orang ulama yang membolehkan adalah karena istih}ad}ah adalah darah biasa yang tidak menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah. Pendapat kedua mengharamkan, yang dikemukakan oleh tiga orang ulama. Pendapat mereka bahwa istih}ad}ah merupakan darah penyakit yang dapat menimbulkan berbagai macam resiko penyakit. Sedangkan pendapat ketiga membolehkan dan mengharamkan. Pendapat ini disampaikan oleh dua orang ulama dengan alasan tergantung kemudharatannya, karena jika ia sudah boleh melakukan sholat maka boleh saja berhubungan badan, namun karena istih}ad}ah merupakan darah penyakit dan jika melakukan hubungan badan akan menimbulkan penyakit maka hukumnya haram karena dapat mendatangkan kemudharatan. Menurut penulis hukum suami bersenggama dengan istri yang sedang mengalami istih}ad}ah harus dilihat dari keadaannya. jika pendarahan istih}ad}ah itu sangat banyak dan berdampak buruk bahkan bisa menimbulkan penyakit bagi mereka yang melakukan hubungan suami istri tersebut, maka hukumnya menjadi tidak boleh. Namun, jika menunggu sampai darah berhenti, dikhawatirkan suami menjurus ke arah perzinahan, maka hukumnya boleh.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 29 Oct 2015 00:16 |
Last Modified: | 29 Oct 2015 00:16 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2469 |
Actions (login required)
View Item |