EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Perluasan Kewenangan Isbat Wasiat dan Hibah di Peradilan Agama

Hidayat, Rahmat (2023) Perluasan Kewenangan Isbat Wasiat dan Hibah di Peradilan Agama. Disertasi, Pascasarjana.

[img] Text
1. Pernyataan Keaslian Tulisan - Rahmat Hidayat.pdf

Download (131kB)
[img] Text
2. Awal - Rahmat Hidayat.pdf

Download (1MB)
[img] Text
3. Abstrak - Rahmat Hidayat.pdf

Download (239kB)
[img] Text
4. BAB I - Rahmat Hidayat.pdf

Download (462kB)
[img] Text
5. BAB II - Rahmat Hidayat.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (757kB)
[img] Text
6. BAB III - Rahmat Hidayat.pdf

Download (266kB)
[img] Text
7. BAB IV - Rahmat Hidayat.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (934kB)
[img] Text
8. BAB V - Rahmat Hidayat.pdf

Download (105kB)
[img] Text
9. Daftar Pustaka - Rahmat Hidayat.pdf

Download (199kB)
[img] Text
10. Lampiran - Rahmat Hidayat.pdf

Download (180kB)
[img] Text
11. Daftar Riwayat Hidup - Rahmat Hidayat.pdf

Download (73kB)

ABSTRAK

Ada dua problematika utama yang diteliti dalam penelitian ini. Pertama, problematika sosiologis berkaitan masih banyaknya praktik wasiat dan hibah secara lisan maupun tulisan informal (memenuhi rukun dan syarat, namun belum dikukuhkan dalam akta wasiat dan akta hibah) yang terjadi di masyarakat. Muncul persoalan jika pemberi hingga penerima wasiat dan hibah informal telah meninggal dunia. Padahal subjek atau objek wasiat dan hibah tersebut belum memiliki legalitas formal. Kedua, problematika yuridis mengenai belum diaturnya kewenangan peradilan agama dalam melakukan pengesahan hukum terhadap praktik wasiat dan hibah informal melalui isbat wasiat dan hibah di Peradilan Agama. Beranjak dari latar belakang tersebut, berikut akan dipaparkan rumusan permasalahan dalam penelitian ini: (1) Bagaimana konsepsi perluasan kewenangan isbat wasiat dan hibah di peradilan agama; (2) Bagaimana gagasan pengembangan hukum dalam prosedur pemeriksaan, pembuktian dan penetapan perkara isbat wasiat dan hibah di peradilan agama; (3) Bagaimana urgensi dan relevansi isbat wasiat dan hibah di peradilan agama dalam upaya penyelesaian problematika yang terjadi di masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab berbagai rumusan masalah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tujuh pendekatan penelitian yang disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara deduktif. Data yang diteliti berupa data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi grand theory (teori makro), middle theory (teori meso) dan applied theory (teori mikro). Hasil penelitian ini: (1) Diperoleh temuan baru dalam hukum materiil Undang-Undang Peradilan Agama berupa perluasan kewenangan peradilan agama melalui isbat wasiat dan hibah guna melegalisasi wasiat dan hibah informal ketika pemberi dan/atau penerima wasiat dan hibah informal telah meninggal dunia. Hal itu didasarkan pada interpretasi hukum Pasal 49 huruf c dan d Undang-Undang Peradilan Agama, interpretasi hukum Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, penerapan kaidah yurisprudensi serta interpretasi hukum Buku II Peradilan Agama. Selanjutnya, digagas teori hukum baru, yaitu teori kewenangan komprehensif peradilan agama. (2) Diperoleh temuan baru pada hukum formil dalam pemeriksaan perkara isbat wasiat dan hibah dengan mendengar keterangan ahli waris utama pemberi wasiat dan hibah informal yang kedudukannya tidak sebagai saksi. Kemudian, dalam pembuktian perkara digagas pemeriksaan setempat (decente) secara elektronik terhadap objek wasiat dan hibah informal. Selanjutnya, dalam penetapan perkara isbat wasiat dan hibah, selain diktumnya bersifat deklarator (pernyataan), juga digagas diktum bersifat komdemnator (perintah) terbatas. (3) Urgensi isbat wasiat dan hibah di peradilan agama dalam rangka perlindungan harta wasiat dan hibah informal serta perlindungan jiwa para pihak yang terkait dengan pelaksanaan hibah dan wasiat informal. Hal tersebut berkorelasi dengan hifż al-mȧl dan ḥifẓ an-nafs dalam maqȧṣid al-syari‘ah. Relevansi isbat wasiat dan hibah sesuai dengan pembaruan bidang akademis, yuridis, sosiologis serta bagi lembaga peradilan agama. Ditemukan aspek kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum melalui penerapan isbat wasiat dan hibah di peradilan agama.

Item Type: Disertasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 08 Aug 2023 01:49
Last Modified: 09 Aug 2023 05:19
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24691

Actions (login required)

View Item View Item