Muflihun, Dimas (2013) Pendapat Hakim Mediator Terhadap Keterlibatan Advocat Dalam Upaya Mediasi di Pengadilan Agama Martapura. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (355kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (285kB) | Preview |
ABSTRAK
Dimas Muflihun. 2013. Pendapat Hakim Mediator Terhadap Keterlibatan Advocat Dalam Upaya Mediasi di Pengadilan Agama Martapura. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) H. Bahran, S.H., M.H (II) Ansharullah, S.Ag, M.Fil.I. Penelitian ini bertolak dari kekhawatiran terhadap efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Martapura yang ternyata diantara perkara yang dimediasi itu ada keterlibatan advocat. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara para hakim mediator di Pengadian Agama Martapura. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Hakim Mediator terhadap keterlibatan advocat dalam upaya mediasi, serta faktor apa saja yang mendukung atau menghambat keefektifan mediasi tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi sampel terhadap sepuluh orang hakim mediator yang terdaftar di Pengadilan Agama Martapura. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa terdapat dua pendapat dari sepuluh hakim mediator tentang keterlibatan advocat dalam upaya mediasi. Pendapat pertama dikemukakan oleh tujuh orang hakim mediator yang menyatakan bahwa keterlibatan advocat dalam mediasi memberikan peran atau dukungan, yaitu karena pengetahuan advocat terhadap hukum, advocat mampu memberikan nasehat-nasehat hukum kepada kliennya sehingga kliennya mengerti tentang pentingnya mediasi, juga advocat berkewajiban mendorong kliennya agar berperan langsung dan aktif dalam proses mediasi. Alasan tersebut berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2001 Pasal 4 ayat (4). Pendapat kedua keterlibatan advocat saat proses mediasi kurang berperan, yang dikemukakan oleh tiga orang hakim mediator. Pendapat mereka bahwa mediasi itu pada prinsipnya harus dihadiri langsung oleh para pihak, karena saat proses kaukus, tentunya hal-hal yang bersifat pribadi dari para pihak hanya diketahui oleh para pihak dan mediator. Tentunya hal ini tidak sepenuhnya atau bahkan tidak disampaikan sama sekali oleh klien kepada advocatnya. Alasan tersebut berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3). Kemudian karena ketidak pastian honorarium yang diterima oleh advocat atas kerjanya juga memberikan pengaruh terhadap kinerja advocat saat menangani perkara kliennya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 29 Oct 2015 00:16 |
Last Modified: | 29 Oct 2015 00:16 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2475 |
Actions (login required)
View Item |