EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Keberadaan Saksi Ketika Pengucapan Talak Menurut Ulama Jumhur dan Syiah

Soporudin, Agus (2009) Keberadaan Saksi Ketika Pengucapan Talak Menurut Ulama Jumhur dan Syiah. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (170kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (516kB) | Preview

ABSTRAK

Agus Soporudin, 2009, Keberadaan Saksi Ketika Pengucapan Talak Menurut Ulama Jumhur dan Syiah, Skripsi, Jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M.Hum, (II) Dra. Hj. Yusna Zaidah, M.H. Skripsi ini berjudul Keberadaan Saksi Ketika Pengucapan Talak Menurut Ulama Jumhur dan Syi’ah adalah penelitian perpustakaan yang bersifat literir. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai keberadaan saksi ketika terjadinya talak menurut ulama jumhur dan syi’ah, bagaimana pendapat ulama jumhur dan syi’ah terhadap keberadaan saksi ketika talak dan dasar hukum yang diambil dalam pendapat mereka. Adapun cara yang ditempuh untuk mengumpulkan data yang diperlukan ialah dengan mempelajari, menelaah dan mengkaji terhadap subjek dan objek penelitian dengan teknik survey kepustakaan dan studi literatur yang diolah dengan teknik editing, klasifikasi dan interpretasi yang selanjutnya dianalisis secara komparartif, sehingga dapat tersusun secara sistematis sesuai dengan prosedur penelitian. Dari hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat antara ulama jumhur dan ulama syi’ah mengenai keberadaan saksi ketika terjadinya talak. Ulama jumhur dari kalangan salaf dan khalaf tidak mewajibkan keberadaan saksi dalam talak seperti Imam Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i menghukumkannya sunnah. Sedangkan ulama syiah mewajibkan hadirnya saksi dalam talak, dan sebagian sahabat dan tabi’in juga ada yang berpandangan wajibnya kehadiran saksi pada saat talak seperti Atha’, ibnu Sirin, Imam Sayuti, dan ulama syiah. Jadi, bagi ulama jumhur yang tidak mewajibkan hadirnya saksi ketika talak berpendapat bahwa talak adalah hak suami. Dan kalau talak terjadi harus dengan saksi, maka hak suami itu tergantung kepada saksi padahal talak adalah hak suami yang diberikan oleh Allah Swt. Namun bagi ulama syi’ah yang mewajibkan hadirnya saksi ketika talak berpendapat bahwa Al Qur’an sudah jelas menjelaskan dalam Q.S. Ath-Thalak ayat 2 kewajiban saksi dalam talak dengan keyakinan bahwa terdapat amr (perintah) dalam ayat tersebut. Ulama syi’ah juga beranggapan bahwa dengan wajibnya kehadiran saksi dalam talak akan mempersulit terjadinya perceraian, karena perceraian merupakan perbuatan yang halal namun dibenci oleh Allah Swt.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BT Doctrinal Theology
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 29 Oct 2015 00:16
Last Modified: 29 Oct 2015 00:16
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2476

Actions (login required)

View Item View Item