EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Ulama Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kuala Kapuas Tentang Jual Beli Arisan

Herlina, Herlina (2009) Persepsi Ulama Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kuala Kapuas Tentang Jual Beli Arisan. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (360kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (219kB) | Preview

ABSTRAK

Herlina, 2009. Persepsi Ulama Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kuala Kapuas Tentang Jual Beli Arisan. Skripsi Muamalat, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (1) Drs. Darliansyah Hasdi, M.HI, (II). Dra. Nadiyah. MH Penelitian ini bertolak dari adanya praktik jual beli arisan di Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kuala Kapuas. Kejadian itu menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan Ulama di Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kuala Kapuas, ada yang menyatakan jual beli arisan itu hukumnya boleh, dan ada yang menyatakan tidak boleh. Masalah yang diteliti adalah bagaimana persepsi ulama Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kuala Kapuas tentang jual beli arisan, dan apa dasar serta alasan yang mereka gunakan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi sampling dengan teknik porposiv sampling dengan menjadikan 10 orang ulama sebagai sampel. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa persepsi ulama Kecamatan kapuas Timur tentang jual beli arisan terbagi dua kelompok, kelompok pertama ulama yang berpendapat jual beli arisan hukum haram yakni responden I, II, II, IV, V, VI, VII, DAN VIII. Alasan mereka, karena praktik itu jelas mengandung unsur berlebih. Sebagaimana fakta bahwa nilai arisan itu Rp. 15 Juta, dijual ke anggota lain Rp. 17 Juta. Maka 2 juta itu kelebihan, dan itu adalah riba. Katagori riba ini termasuk dalam katagori riba fadli (lebih). Keharaman riba dalilnya adalah firman Allah Swt surah al-Baqarah ayat 275 dan surah Ali Imran ayat 130. Kemudian kelompok kedua berpersepsi jual beli arisan hukumnya boleh dengan syarat bahwa inisiatif bukan dari penjualnya, mereka adalah responden IX, dan X.. Alasan mereka inisiatif untuk membeli dan memberikan kelebihan bukan terletak pada si penjual, akan tetapi pada pembelinya, sebagai ekspresi rasa terimakasih, dengan sebuah hadits Nabi Saw yang artinya sebagai berikut: Bahwa suatu ketika Rasulullah Saw berhutang seekor kambing kepada seseorang. Kemudian ketika membayarnya Nabi membayar dengan seekor kambing yang lebih besar dan gemuk. Maka Nabi bersabda: “Sebaik-baik orang diantara kamu adalah orang yang membayar hutangnya dengan baik”. Menurut Penulis terhadap jual beli arisat tersebut di atas, jika inisiatif pembelian dengan memberikan kelebihan dari si penjual, maka termasuk riba dan hukumnya haram, sementara jika inisiatif untuk memberikan kelebihan dari pembeli sebagai bagian dari rasa terimakasih, maka hukumnya boleh saja. Jadi tergantung siapa yang menentukan adanya kelebihan itu.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BT Doctrinal Theology
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 11 Nov 2015 09:58
Last Modified: 11 Nov 2015 09:58
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2486

Actions (login required)

View Item View Item