Misrawati, Misrawati (2023) Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dalam Perspektif Fikih Siyasah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN MISRA.pdf Download (162kB) |
|
Text
2. awal - misra.pdf Download (1MB) |
|
Text
3. abstrak - misra.pdf Download (186kB) |
|
Text
4. bab 1 - misra.pdf Download (344kB) |
|
Text
5. bab 2 - misra.pdf Restricted to Repository staff only Download (522kB) |
|
Text
6. bab 3 - misra.pdf Download (207kB) |
|
Text
7. bab 4 - misra.pdf Download (638kB) |
|
Text
8. bab 5 - misraa.pdf Download (88kB) |
|
Text
9. daftar pustaka - misra.pdf Download (289kB) |
|
Text
10. lampiran - misra.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Pemerintah Kota Banjarmasin sejak lama telah berusaha menata Pedagang Kaki Lima (PKL) agar mereka bisa mencari nafkah tanpa mengganggu fasilitas umum dan lalu lintas. Salah satu upaya pemerintah adalah menerbitkan peraturan daerah (perda) nomor 26 tahun 2012. Skripsi ini meneliti pelaksanaan perda dimaksud dan menganalisanya dengan perspektif Fikih Siyasah. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara. Lokasi observasi antara lain: Jalan A. Yani KM. 1-6, Kuliner Baiman di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Siring Sungai Martapura, Taman Kamboja dan Jalan Sutoyo. Narasumber yang diwawancarai adalah PKL, anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan staf Badan Perencanaan Pembangunan Kota Banjarmasin. Dengan kata lain, penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian dilaksanakan mulai Desember 2022 hingga Maret 2023. Data yang terkumpul selanjutnya dideskripsikan dan dianalisa dengan ajaran Islam tentang mencari nafkah, mentaati pemerintah, keadilan dan pendekataan humanis dalam pelaksanaan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan PKL di Kota Banjarmasin hanya berhasil di Jalan A. Yani KM. 1 – 6. PKL di wilayah itu sudah tidak lagi berjualan di atas trotoar atau di bahu jalan, melainkan sudah pindah ke halaman pertokoan atau Kuliner Baiman. Di wilayah lain, misalnya, Taman Kamboja dan Jalan Sutoyo, PKL masih berjualan setiap sore hingga malam hari di tempat�tempat yang tidak dibuat untuk mereka. Artinya, mereka melanggar perda nomor 26 tahun 2012 namun masih tidak ditertibkan. Dalam Fikih Siyasah, masyarakat musti mentaati pemerintah yang berwenang mengelola kepentingan umum selama kebijakannya tidak nyata-nyata melanggar syariah. Di sisi lain, pemerintah tidak boleh sewenang-wenang dan musti berbuat baik kepada masyarakat. PKL dibiarkan berjualan di sore dan malam hari, meskipun di tempat-tempat yang dilarang perda, karena pemerintah belum bisa menyediakan tempat alternatif dan merasa kasihan pada para pencari nafkah ini. Selain itu, patroli rutin Satpol PP biasanya dilakukan di siang hari, sementara PKL berjualan di sore atau malam hari.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 21 Aug 2023 02:38 |
Last Modified: | 21 Aug 2023 02:38 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24868 |
Actions (login required)
View Item |