Laila, Nur (2009) Praktik Jual Beli Gabah di Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (210kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (280kB) | Preview |
ABSTRAK
Nur Laila. 2009. Praktik Jual Beli Gabah di Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Skripsi, Jurusan Muamalat, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (1) Drs. Noor Ipansyah, M. Ag, (2) Pati Matu Jahra, S. Ag, MSI. Penelitian ini bertolak dari adanya sebuah kasus yang terjadi di Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengenai praktik jual beli gabah yang di dalamnya ditemukan adanya kecurangan, yakni perbedaan gantang (alat yang digunakan untuk menakar gabah) antara petani (penjual) dan tengkulak (pembeli). Gantang milik tengkulak ternyata lebih besar dibandingkan gantang milik petani (gantang ukuran standar yang lazim digunakan). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan pendekatan fenomenologis. Lokasi penelitiannya yaitu di Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Subjek dalam penelitian ini adalah para responden yaitu petani selaku penjual dan tengkulak selaku pembeli. Untuk mengumpulkan data, penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data diperoleh, kemudian diolah dengan menggunakan teknik-teknik: seleksi data, kategorisasi, deskripsi data, dan matriksasi. Dan hasil yang diperoleh tersebut kemudian dianalisis sesuai dengan hukum Islam. Hasil penelitian terhadap kasus tersebut terbagi dalam 2 (dua) variasi: Variasi pertama, yakni pada kasus I, III, IV, V dan VI, pada saat pembelian gabah, semua tengkulak membawa gantang sendiri yang ternyata diketahui gantang tersebut ukurannya lebih besar dibandingkan gantang ukuran standar yang lazim digunakan sehingga mengakibatkan semua petani merasa dirugikan. Variasi kedua, yakni pada kasus II dan VII, pada saat pembelian gabah, para tengkulak tidak membawa gantang sendiri karena menurutnya petani telah menyediakan. Sehingga dengan hal ini baik antara petani maupun tengkulak tidak merasa dirugikan satu sama lain karena tidak ada masalah dalam hal takaran, sehingga antara keduanya tidak terjadi kesalahpahaman. Dalam tinjauan hukum Islam, kasus pada variasi pertama ini termasuk dalam jual beli yang disertai dengan unsur penipuan, karena adanya kecurangan dalam transaksi. yakni kecurangan yang dilakukan oleh tengkulak selaku pembeli yang mengakibatkan terjadinya ketidakpuasan dan kekecewaan pihak petani selaku penjual karena telah melakukan kecurangan yakni mengenai alat yang digunakan, yang mengakibatkan perbuatan yang dilakukan oleh tengkulak tersebut adalah haram karena terdapat unsur kecurangan dan penipuan yang hanya menguntungkan salah satu pihak Sedangkan kasus pada variasi kedua ini hukumnya dibolehkan, karena tidak terdapat unsur kecurangan dan penipuan di dalamnya sehingga antara penjual dan pembeli tidak ada yang merasa dirugikan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Nov 2015 09:58 |
Last Modified: | 11 Nov 2015 09:58 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2487 |
Actions (login required)
View Item |