Arrasyid, Akbar (2023) Pendapat Ulama Kecamatan Bati-Bati Tentang Nafkah Anak di Luar Nikah Bagi Ayah Biologis. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (89kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (857kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (14kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (256kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (457kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (100kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (171kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (10kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (141kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (683kB) |
ABSTRAK
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh beberapa pendapat ulama kecamatan bati-bati tentang nafkah anak di luar nikah bagi ayah biologis. Secara hukum islam hak anak diluar nikah hanya dinasabkan ke ibunya. Dalam hal ini para ulama dikecamatan bati-bati mempunyai pendapat dan argument sendiri yang variatif, penulis tertarik untuk menggali lebih dalam mengenai pendapat ulama tersebut. Rumusan masalah penelitian ini adalah membahas tentang pendapat ulama kecamatan bati-bati tentang nafkah anak diluar nikah bagi ayah biologis dan alasan yang mendasari pendapat ulama kecamatan bati-bati tentang nafkah anak di luar nikah bagi ayah biologis. Oleh karena itu skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pendapat ulama kecamatan bati-bati tentang nafkah anak di luar nikah bagi ayah biologis dan alasan yang mendasari pendapat ulama kecamatan bati-bati tentang nafkah anak di luar nikah bagi ayah biologis. Metode penelitian ini ialah penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara langsung wawancara ke lokasi penelitian yaitu di Kecamatan Bati-Bati untuk mendapatkan data-data yang diperlukan penulis berkenaan dengan pendapat ulama kecamatan bati-bati tentang nafkah anak di luar nikah bagi ayah biologis. Hasil penelitian diolah dengan teknik editing serta disajikan secara deskripsi dan matriks. Selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengacu kepada landasan teori. Simpulan hasil dari penelitian ini yaitu, Para Ulama di Kecamatan BatiBati pada aspek hukum semua menyatakan bahwa ayah biologis tidak memiliki kewajiban dalam memberikan nafkah terhadap anak di luar nikah. Namun pada aspek diluar hukum ada perbedaan pendapat. Ada ulama berpendapat wajib dan tidak wajib menafkahi. Para ulama berpendapat merujuk kepada Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 beserta dalil hadisnya sebagai dasar pemberian nafkah bagi anak luar nikah bagi ayah biologisnya karena para ulama sepakat bahwa anak luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun di luar aspek hukum para ulama memiliki alasan masing-masing yaitu bagi yang mewajibkan dalam hal nafkah anak diluar nikah secara otomatis menjadi tanggung jawab ayah biologis berdasarkan kasih sayang dan kemanusiaan, sedangkan bagi yang tidak mewajibkan ketika ayah biologis tidak mampu menafkahi anaknya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 22 Aug 2023 06:26 |
Last Modified: | 22 Aug 2023 06:26 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24882 |
Actions (login required)
View Item |