EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Sistem Pengupahan pada Pengrajin Mebel Kayu Hikmah di Desa Ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan Perspektif Ekonomi Islam

Erfandi, Erfandi (2023) Sistem Pengupahan pada Pengrajin Mebel Kayu Hikmah di Desa Ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan Perspektif Ekonomi Islam. Skripsi, Ekonomi dan Bisnis Islam.

[img] Text
Pernyataan keaslian tulisan.pdf

Download (150kB)
[img] Text
Awal-1-17.pdf

Download (939kB)
[img] Text
Absrak-6.pdf

Download (7kB)
[img] Text
Bab I -18-32.pdf

Download (382kB)
[img] Text
Bab II-33-55.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (403kB)
[img] Text
Bab III -56-62.pdf

Download (51kB)
[img] Text
Bab IV -63-98.pdf

Download (640kB)
[img] Text
Bab V -99-101.pdf

Download (208kB)
[img] Text
Daftar Pustaka-102-104.pdf

Download (165kB)
[img] Text
Lampiaran dan riwayat hidup -105-134.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini berawal dari usaha di Desa Ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan yang melibatkan sejumlah pengrajin dalam pembuatan mebel kayu yang dikenal sebagai Mebel Hikmah. Pentingnya upah yang adil dan tepat waktu dalam menentuan upah sangat ditekankan, karena pengupahan yang sesuai dengan usaha yang diberikan dan pembayarannya yang tepat waktu dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pengrajin. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk memahami sistem pengupahan yang diterapkan Mebel Hikmah serta menganalisis perpekstif ekonomi Islam terkait sistem pengupahan yang dijalankan oleh Mebel HIkmah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau field research, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data utama berasal dari data primer yang diperoleh melalui teknik wawancara dan observasi.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mebel Hikmah menerapkan sistem pengupahan borongan dengan bayaran mingguan pada hari Kamis. Besar upah bervariasi sesuai jenis pekerjaan dan tanggung jawab. Namun, sistem pengupahan Mebel Hikmah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja yang tertulis dalam Undang-Undang pasal 88 Ayat (3) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Meskipun ada beberapa hal yang tidak dapat diimplementasikan, hingga saat ini tidak terdapat hambatan atau dampak pada para pekerja. Dalam perspektif ekonomi Islam, Mebel Hikmah sudah mengadopsi konsep keadilan, tetapi masih perlu ditingkatkan dalam konsep kelayakan menetapkan upah berdasarkan tiga kebutuhan dasar sandang, pangan, dan papan.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 20 Oct 2023 02:31
Last Modified: 20 Oct 2023 02:31
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25091

Actions (login required)

View Item View Item