Aufa, Naimatul (2023) Poligami dengan Remaja dibawah Umur (Analisis putusan Nomor :114/Pdt.G/2021/PA.Mrb). Skripsi, Syariah.
Text
LBR P. KEASLIAN TULISAN.pdf Download (1MB) |
|
Text
LBR AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
LBR ABSTRAK.pdf Download (202kB) |
|
Text
LBR BAB I.pdf Download (738kB) |
|
Text
LBR BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (871kB) |
|
Text
LBR BAB III.pdf Download (493kB) |
|
Text
LBR BAB IV.pdf Download (489kB) |
|
Text
LBR BAB V.pdf Download (205kB) |
|
Text
LBR DAPUS.pdf Download (448kB) |
|
Text
LBR LAMPIRAN.pdf Download (8MB) |
ABSTRAK
Didasarkan pada Putusan Nomor: 114/Pdt.G/2021/PA.Mrb tentang izin poligami. Pemohon mengajukan permohonan izin poligami sebab selama pernikahan pemohon merasa kebutuhan biologisnya kurang terpenuhi yang dikhawatirkan dapat melakukan suatu tindakan yang dilarang oleh norma. Dalam pernyataannya, pemohon bermaksud untuk berpoligami dengan seorang remaja berusia 15 tahun (tergolong kategori Remaja pertengahan yang dapat dikatakan belum sepenuhnya mampu untuk menjalankan kewajiban sebagai seorang istri kendati sebagian bisa untuk dijalani. Selain itu juga berdampak pada laju kelahiran yang lebih tinggi, resiko kematian ibu dan anak, juga berimbas pada akses anak terhadap dunia pendidikan). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti hukum dengan menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan dengan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu memberikan gambaran atau deskripsi yang diteliti, mengacu pada sumber hukum yang memuat sudut pandang Yuridis, Psikologis dan Kesehatan terkait Putusan Nomor: 114/Pdt.G/2021/PA.Mrb. Penelitian ini menghasilkan temuan yaitu pertimbangan majelis hakim berdasarkan pada Q.S. an-Nisa/4:3, terpenuhinya syarat fakultatif dan alternatif pada Undang�Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, juga fakta hukum bukti otentik pihak yang berperkara. Dengan amar putusan mengabulkan permohonan dari pemohon untuk menikah lagi (poligami) dengan perempuan berusia 15 tahun dengan rekonvensi penetapan harta bersama oleh istri pertama kepada pemohon. Selain itu, jika ditinjau dari usia perkawinan, poligami tersebut termasuk perkawinan dibawah umur dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 1 karena minimal usia perkawinan sendiri yaitu laki-laki dan perempuan berusia 19 Tahun. Terlihat bahwa Majelis Hakim hanya terpaut pada alasan dan bukti otentik perizinan poligami saja tanpa memperhatikan subjek yang akan dipoligami. Dari segi metodologi, Hakim hendaknya lebih akurat lagi dalam mempertimbangkan suatu perkara, tidak hanya terpaut pada satu atau dua objek belaka tetapi dengan fakta dan bukti yang akurat lainnya
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 01 Nov 2023 02:48 |
Last Modified: | 01 Nov 2023 02:48 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25231 |
Actions (login required)
View Item |