Lianti, Resi (2023) Konsep Iddah Bermasuk-Masukan dalam Kitab An-Nikah Karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Tesis, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (82kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (206kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (408kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (451kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (507kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (570kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (137kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (147kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (6kB) |
ABSTRAK
Rujuk merupakan salah satu alternatif hukum Islam sebagai solusi bagi pasangan yang pernah bercerai, dan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang proses kembalinya, ada yang berpendapat boleh dengan perbuatan dan ada juga yang secara tegas berpendapat harus dengan ucapan. Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari merupakan sosok ulama klasik yang terkenal keilmuannya terutama dalam bidang fiqih pernikahan, karya beliau yang berjudul kitab an-Nikah sangat perlu dikaji terkhusus tentang pemikiran beliau pada fasl yang menyatakan iddah yang bermasuk-masukan. Terdapat pendapat beliau tentang tidak sah nya rujuk suami tanpa ucapan, dimana hal ini digolongkan kedalam syarat-syarat rujuk yang dimuat dalam Kitab an-Nikah, sehingga dari syarat tersebut mengakibatkan pengulangan masa iddah istri yang terkesan bertambah karena harus menyempurnakan tiga bulan masa iddahnya. Oleh karena itu penulis sangat tertarik untuk meninjau dan menganalisis lebih dalam bagaimana konsep iddah bermasukmasukan tersebut dan bagaimana istinbat hukum yang dipakai oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari terkait iddah bermasuk-masukan. Penelitian ini adalah penelitian normatif, yang dilakukan dengan menganalisis bahan pustaka, dengan menggunakan pendekatan konsep dan analisis, serta teori hukum Islam sebagai pisau analisis. Hasil penelitian penulis temukan bahwa Syekh Muhammad Arsyad alBanjari berbeda pandangan hukum dengan kitab rujukannya, dimana dalam menghukumi perkara rujuk suami dengan watho’ Syekh Muhammad Arsyad alBanjari lebih menyatakan hukumnya tidak sah sedangkan semua rujukan mengacu pada pendapat imam syafi’i yang menganggap bahwa perbuatan tersebut digolongkan zina dan hukumnya haram karena tidak dibenarkan adanya iddah tumpang tindih. Berdasarkan penelitian dengan tinjauan konsep dan analisis yang digunakan, hemat penulis sependapat dengan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari bahwa suami yang merujuk dengan watho’ sehingga mengakibatkan adanya iddah bermasuk-masukan itu hukumnya tidak sah, sehingga untuk memastikan kekosongan rahim istri maka harus mengulang masa iddahnya. Penulis berpedoman pada kaidah fiqih : Penulis berpedoman pada kaidah fiqih : اليقين لا يزال بالشك keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan keragu-raguan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 06 Nov 2023 05:25 |
Last Modified: | 06 Nov 2023 05:25 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25297 |
Actions (login required)
View Item |