Raihan, Ahmad (2023) Analisis Normatif Terhadap Fatwa Syeikh Bin Bâz Tentang Nikah dengan Niat Talak. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (77kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (198kB) |
|
Text
Bab I.pdf Download (765kB) |
|
Text
Bab II.pdf Restricted to Repository staff only Download (349kB) |
|
Text
Bab III.pdf Download (609kB) |
|
Text
Bab IV.pdf Download (250kB) |
|
Text
Bab V.pdf Download (107kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (401kB) |
|
Text
Lampiran-lampiran.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang sakral, dibentuk oleh sepasang pria dan wanita yang saling mencintai dan memiliki kasih sayang satu sama lain. Menghindari perzinaan merupakan salah satu alasan untuk mempercepat pernikahan, dan salah satu fenomena yang menarik untuk dikaji adalah “nikah dengan niat talak”, dalam konteks ini, seorang laki-laki menikahi perempuan dengan niat menceraikannya setelah menyelesaikan studi atau telah terpenuhi kebutuhannya, dengan tujuan menghindari perzinaan. Namun, dalam kasus pernikahan dengan niat talak, konsep maslahah mursalah menjadi penting untuk dianalisis lebih lanjut. Pertanyaan muncul mengenai apakah pernikahan semacam ini dapat dibenarkan dalam kerangka kemaslahatan umum dan apakah fatwa Syeikh Bin Bāz yang memperbolehkannya didasarkan pada prinsip-prinsip maslahah mursalah. Penelitian ini terdapat tujuan untuk mengetahui bagaimana nikah dengan niat talak menurut fatwa Syeikh bin Baz dan bagaimana perspektif maslahah murasalah tentang pernikahan tersebut. Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mana bahan hukumnya dikumpulkan melalui studi pustaka serta menggunakan teknik analisis yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa, Syeikh Bin Baz, dalam fatwanya, menjelaskan bahwa menikah dengan niat talak diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai pengkhianatan terhadap calon istri. Namun, penting untuk dicatat bahwa niat tersebut tidak boleh disebutkan saat akad nikah dan juga tidak boleh diungkapkan secara langsung kepada calon istri. Nikah dengan niat talak bertentangan dengan prinsip penerapan maslahah mursalah, yakni daruriyah, qath'iyyah, kulliyyah, dan mu'tabarah, karena tidak memenuhi salah satu atau beberapa prinsip tersebut. Nikah dengan Niat Talak juga apabila kita lihat dari Tujuan Hukum yakni Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan, maka pernikahan semacam ini tidak memenuhi ketiga syarat tersebut. Dan apabila kita kaitkan dengan Tujuan Perkawinan yang di sebutkan dalam UU Perkawinan maupun KHI maka nikah dengan niat talak ini bertentangan dengan tujuan perkawinan yakni Bahagia dan Kekal atau mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Sehingga, pernikahan semacam ini lebih baik dihindari karena dapat menimbulkan kerugian dan ketidakstabilan dalam hubungan pernikahan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 13 Dec 2023 08:13 |
Last Modified: | 13 Dec 2023 08:13 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25446 |
Actions (login required)
View Item |