EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktek Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat Di Desa Bincau Kabupaten Banjar (Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif)

Hamidah, Hamidah (2023) Praktek Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat Di Desa Bincau Kabupaten Banjar (Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (247kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (5MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (262kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (741kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (946kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (820kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (914kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (515kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (513kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Tanah sangatlah erat sekali hubunganya dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah bahkan bukan hanya dalam kehidupan, untuk matipun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Berkaitan dengan peran penting tanah dalam kehidupan manusia dan pembangunan sebuah negara, maka perlu pengaturan yang jelas, tepat, dan dapat mengakomodasi permasalahan terkait pertanahan, khususnya mengenai hak atas tanah untuk mengatasi berbagai permasalahan pertanahan. Mendapatkan hak atas tanah tersebut timbul adanya hubungan antara satu atau lebih dari orang dengan orang lain yang mengakibatkan terjadinya perpindahan hak atas tanah tersebut. Dalam hubungan antara satu orang dengan orang lain dari segi hukum terdapat sesuatu yang dinamakan perikatan. Dalam Hukum Islam jual beli atau transaksi jual beli tanah tentulah bukan sesuatu yang dilarang, asalkan memiliki kejelasan hak milik, kewajiban yang dilakukan dipenuhi, serta tidak berefek kepada sosial masyarakat dan juga jual beli atau transaksi tersebut haruslah sesuai dengan syariat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek jual beli tanah tanpa sertifikat dan pandangan Hukum Islam Positif terhadap jual beli tanah Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, dengan menerapkan jenis penelitian empiris yang diperoleh langsung dari masyarakat melalui wawancara. Penelitian bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain sebagainya. Hasil dari penelitian ini adalah kurangnya pemahaman masyakat terhadap aturan yang ada dalam hukum serta tata cara dan sistem jual beli tanah, meski sah berdasarkan Hukum Islam namun Berdasarkan Hukum Positif terdapat adanya kelemahan hukum dalam transaksi jual belinya, yaitu lemahnya dalam pembuktian jika sudah terjadi transaksi jual beli yang tanpa sertifikat karena tidak adanya legalitas atau hitam di atas putih yang berisi suatu pernyataan atau perjanjian dalam jual beli.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 15 Dec 2023 08:29
Last Modified: 15 Dec 2023 08:29
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25453

Actions (login required)

View Item View Item