EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Saksi dalam Perkara Perzinaan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)

Muslim, Muslim (2023) Saksi dalam Perkara Perzinaan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (102kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (59kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (329kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (349kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (263kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (215kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (11kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (134kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (901kB)

ABSTRAK

Dewasa ini, perzinaan marak terjadi di Indonesia. Baik itu yang masih remaja hingga yang sudah tua. Banyak kasus perzinaan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah memiliki ikatan perkawinan maupun yang belum ada ikatan perkawinan. Dalam hukum Islam dan hukum positif ada perbedaan pendapat tentang saksi dalam kasus perzinaan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang saksi dalam perkara perzinaan dan dari kedua sumber hukum tersebut yang mana yang lebih relevan di masyarakat Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian kualitatif dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, teknik pengumpulan bahan hukum dan analisis bahan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hukum Islam dan hukum positif sangat berbeda mengenai saksi dalam perzinaan, dalam hukum Islam saksi tidak boleh kurang dari empat orang, apabila kurang dari empat orang di anggap sebagai penuduh zina kesaksiannya di tolak, sedangkan dalam hukum positif saksi minimal dua orang walaupun kurang dari dua orang kesaksiannya tetap bisa di terima dengan syarat di tambah bukti lain yang menguatkan untuk kesaksian itu di terima.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 21 Dec 2023 02:13
Last Modified: 21 Dec 2023 02:13
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25468

Actions (login required)

View Item View Item