EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Banding dalam Memutuskan Gugatan Hak Asuh Anak (Analisis Putusan Nomor 0021/Pdt.G/2018/Pta.Bdg dan Nomor 44/Pdt.G/2022/Pta.Bjm)

Subhan, Subhan (2024) Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Banding dalam Memutuskan Gugatan Hak Asuh Anak (Analisis Putusan Nomor 0021/Pdt.G/2018/Pta.Bdg dan Nomor 44/Pdt.G/2022/Pta.Bjm). Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
1. Pernyataan Keaslian Tulisan Subhan.pdf

Download (86kB)
[img] Text
2. AWAL TESIS SUBHAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
3. Abstrak Tesis Subhan.pdf

Download (217kB)
[img] Text
4. BAB I TESIS SUBHAN.pdf

Download (650kB)
[img] Text
5. BAB II TESIS SUBHAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (977kB)
[img] Text
6. BAB III TESIS SUBHAN.pdf

Download (305kB)
[img] Text
7. BAB IV TESIS SUBHAN.pdf

Download (457kB)
[img] Text
8. BAB V TESIS SUBHAN.pdf

Download (19kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA SUBHAN.pdf

Download (145kB)
[img] Text
10. LAMPIRAN TESIS SUBHAN.pdf

Download (481kB)

ABSTRAK

Penelitian ini membahas dua putusan perkara hak asuh anak yang belum mumayyiz. Dalam putusannya, terdapat keputusan yang menguatkan dan membatalkan putusan tingkat pertama terkait hak asuh anak kepada Ayah. Meskipun Hukum Islam dan Hukum positif menegaskan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz seharusnya diberikan kepada Ibu, pemeriksaan di tingkat banding menghasilkan keputusan yang berbeda untuk dua perkara tersebut. Meskipun dasar hukum dan perundang-undangan yang digunakan sama, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, namun terjadi perbedaan pendapat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum yang berbeda di balik kedua putusan tersebut dan bagaimana Majelis Hakim menyelesaikan perkara tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam 2 perkara tersebut serta kesesuaian dengan Hukum Islam dan Hukum Positif. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan analitis dan komparatif. Adapun objek penelitiannya adalah alasan hukum (ratio decidendi atau reasoning). Fokus penelitian ini adalah pada pertimbangan hukum hakim dalam perkara yang dianalisis dan diuji dengan teori-teori hukum dan asasasas hukum terhadap putusan perkara nomor 0021/Pdt.G/2018/Pta.Bdg dan Nomor 44/Pdt.G/2022/Pta.Bjm. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin memiliki landasan pada konstruksi pertimbangan hukum yang serupa, yaitu kepentingan anak. Pada perkara Nomor 0021/Pdt.G/2018/Pta.Bdg, metode interpretasi sistematis digunakan untuk menganalisis duduk perkara, menemukan alasan hukum yang menggugurkan hak asuh Ibu terhadap anak. Hal ini bertentangan dengan KHI pasal 105 dan 156 yang memberikan hak asuh kepada Ibu jika anak belum mumayyiz, dengan hakim menyimpulkan bahwa Ibu dianggap tidak mampu mengurus anak dengan baik. Sementara pada perkara Nomor 44/Pdt.G/2022/Pta.Bjm, metode interpretasi sistematis juga digunakan. Meskipun hak asuh awalnya diberikan kepada Ayah karena Ibu dianggap tidak layak mengurus anak dengan baik, namun Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa alasan hukum sebelumnya tidak memiliki cukup bukti dan tidak dapat mencabut hak asuh dari Ibu.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 12 Jan 2024 00:08
Last Modified: 12 Jan 2024 00:08
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25678

Actions (login required)

View Item View Item