Hernayanti, Rini (2024) Penguasaan Terhadap Harta Bersama Oleh Mantan Suami Pasca Perceraian di Desa Banua Kepayang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (100kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (109kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (439kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (460kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (127kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (464kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (105kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (230kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan terhadap harta bersama yang dikuasai oleh mantan suami di Desa Banua Kepayang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dalam hal ini ketika terjadi sebuah perceraian maka mengenai harta bersama dikuasai oleh pihak mantan suami. Seharusnya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 97 menyebutkan bahwa “Janda atau duda cerai berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan pendekatan sosiologi hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Data yang digali mengenai gambaran penguasaan harta bersama dan alasan yang melatarbelakangi penguasaan harta bersama oleh mantan suami pasca perceraian. Sumber data yaitu informan dengan tiga mantan keluarga. Teknik pengolahan data melalui editing, kategorisasi, deskripsi, dan matrikasi. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan harta bersama dilakukan oleh mantan suami dengan gambaran harta bersama pada masing-masing kasus berbeda-beda. Pada kasus pertama harta bersama dikuasai seluruhnya oleh mantan suami. Pada kasus kedua dan kasus ketiga harta bersama dikuasai hanya sebagian oleh mantan suami. dengan menjual harta bersama tersebut tanpa membagikannya kepada mantan istri. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi penguasaan harta bersama. Pertama, adanya surat perjanjian yang bertandatangan diatas materai. Kedua, berdasarkan pemahaman mantan suami bahwa mantan suami merasa lebih berkontribusi dalam menghasilkan harta bersama, adanya nafkah sehari-hari selama masih menjadi suami istri, nafkah iddah, dan nafkah mut‟ah, selain itu dikarenakan mantan istri pernah selingkuh dengan laki-laki lain ketika masih bersatus suami dan istri. Adapun menurut mantan istri dikarenakan adanya ambisi untuk memenuhi semua keinginan mantan suami seperti membeli mobil baru, sepeda motor baru, membangun rumah dengan istri baru, dan lain-lain.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 17 Jan 2024 03:29 |
Last Modified: | 17 Jan 2024 03:29 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25778 |
Actions (login required)
View Item |