EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Taukîl Wali dalam Perkawinan (Tinjauan Terhadap Pasal 12 Ayat (5) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019)

Rusdi, Muhammad Hasan (2024) Taukîl Wali dalam Perkawinan (Tinjauan Terhadap Pasal 12 Ayat (5) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (303kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (320kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (600kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (775kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (504kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (840kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (320kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (436kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 yang salah satu pasalnya membahas mengenai wali hakim dalam syarat diperbolehkannya wewenang wali nasab berpindah kepada wali hakim. Kejanggalan tersebut berupa diharuskan untuk membuat surat taukîl wali. Sebagiamana di dalam Pasal 12 ayat 5 Peraturan Mentri Agama Nomor 20 Tahun 2019 seolah-olah menutup pintu wali hakim untuk menjadikan wali nikah dengan memberi batasan untuk membuat surat taukîl wali. Bahwa dalam hal wali yang tidak dapat hadir ketika akad, maka harus membuat surat taukîl wali yang ditanda tangani wali, disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai domisili atau tempat keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orng saksi. Masalah yang muncul dengan adanya taukî wali, yaitu apabila seorang wali nasab yang sedang berada diluar kota dan dalam jarak yang memungkinkan untuk mengqoshor sholat, kemudian ia tidak bisa hadir dalam perkawinan, maka yang menjadi wali adalah wali hakim, tanpa membuat surat taukîl wali. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui teknis taukîl wali dalam Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. (2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan penelitian. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekuner dan tersier dengan teknikpengumpulan badan hukum yaitu studi dokumen dan studi pustaka. Berdasaran hasil analisis dalam penelitian, dapat diketahui bahwa teknis taukîl wali dalam Pasal 12 Ayat (5) Peratuturan Menteri Agama Republik Indonesia ialah mengatur untuk wali tersebut dengan wajib membuat taukîl wali bil kitabah sebagaimana format dimaksud yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal BIMAS Islam. Hasil tinjauan terhadap Pasan 12 Ayat (5) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia ialah dilihat dari pendapat para imam madzhab ada beberapa perbedaan pendapat terhadap taukîl wali. Menurut Jumhur fuqaha, selain mazhab Hanafi berpendapat wali mujbir boleh mewakilkan kepada orang lain dan menurut imam Syafi’i harus dengan izin perempuan. Disinalah maslahat hadirnya Peraturan tersebut untuk menghilangkan kekhawatiran bahwa wali yang berwakil tersebut bukan wali dari wali mujbir.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 17 Jan 2024 06:18
Last Modified: 17 Jan 2024 06:18
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25791

Actions (login required)

View Item View Item