Wijaya, Agnes Gunawan Putri Mega (2024) Peran Pengawasan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (124kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (347kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (304kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (79kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (282kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (54kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (230kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial Pasal 3 ayat (2) Komisi Yudisial dapat mengangkat Penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan. Penghubung Komisi Yudisial merupakan lembaga yang spesifik diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembentukan, susunan, dan tata kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah. Fungsinya adalah membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial Republik Indonesia di tingkat daerah. Penghubung Komisi Yudisial wilayah Kalimantan Selatan berdiri sejak tahun 2022. Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan masih menghadapi sejumlah kendala, baik itu dari faktor internal maupun eksternal lembaga. Penelitan ini menggunakan penelitian hukum empiris. Adapun sifat penelitan ini adalah kualitatif yaitu suatu proses penelitian dengan hasil dalam bentuk data deskriptif analitis. Berdasarkan metode yang digunakan diperoleh hasil penelitan sebagai berikut: pertama, peran Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan terhadap Hakim mengenai pemantauan dan pengawasan sudah maksimal dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan Pasal 20 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2011 dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Peran Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan mencerminkan upaya untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim di wilayah tersebut. Dengan keterlibatan masyarakat dalam memberikan laporan dan keterbukaan dalam proses pengawasan. Beberapa masalah yang perlu diperbaharui antara lain adalah: (i) kurangnya jumlah sumber daya manusia yang tersedia di Penghubung Komisi Yudisial wilayah Kalimantan Selatan, (ii) keterbatasan wewenang yang dimiliki oleh Penghubung Komisi Yudisial, dan (iii) kurangnya optimalisasi anggaran yang diberikan kepada lembaga tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 19 Jan 2024 01:39 |
Last Modified: | 19 Jan 2024 01:39 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25832 |
Actions (login required)
View Item |