EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Peran Pengawasan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan

Wijaya, Agnes Gunawan Putri Mega (2024) Peran Pengawasan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf

Download (124kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (7kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (347kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (304kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (79kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (282kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (54kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (230kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial Pasal 3 ayat (2) Komisi Yudisial dapat mengangkat Penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan. Penghubung Komisi Yudisial merupakan lembaga yang spesifik diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembentukan, susunan, dan tata kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah. Fungsinya adalah membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial Republik Indonesia di tingkat daerah. Penghubung Komisi Yudisial wilayah Kalimantan Selatan berdiri sejak tahun 2022. Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan masih menghadapi sejumlah kendala, baik itu dari faktor internal maupun eksternal lembaga. Penelitan ini menggunakan penelitian hukum empiris. Adapun sifat penelitan ini adalah kualitatif yaitu suatu proses penelitian dengan hasil dalam bentuk data deskriptif analitis. Berdasarkan metode yang digunakan diperoleh hasil penelitan sebagai berikut: pertama, peran Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan terhadap Hakim mengenai pemantauan dan pengawasan sudah maksimal dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan Pasal 20 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2011 dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Peran Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan mencerminkan upaya untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim di wilayah tersebut. Dengan keterlibatan masyarakat dalam memberikan laporan dan keterbukaan dalam proses pengawasan. Beberapa masalah yang perlu diperbaharui antara lain adalah: (i) kurangnya jumlah sumber daya manusia yang tersedia di Penghubung Komisi Yudisial wilayah Kalimantan Selatan, (ii) keterbatasan wewenang yang dimiliki oleh Penghubung Komisi Yudisial, dan (iii) kurangnya optimalisasi anggaran yang diberikan kepada lembaga tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 19 Jan 2024 01:39
Last Modified: 19 Jan 2024 01:39
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25832

Actions (login required)

View Item View Item