Khairati, Usma (2024) Tinjauan Hukum Islam Praktik Mengarun Kebun Karet Di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (114kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (104kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (259kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (433kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (187kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (432kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (105kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (174kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi kerja sama semacam ini dipraktikkan oleh masyarakat di Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dalam usaha perkebunan karet. Mayoritas masyarakat memiliki lahan atau kebun karet sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, beberapa pihak yang memiliki lahan atau kebun karet tersebut tidak mampu lagi untuk merawat kebun tersebut sehingga pihak pemilik kebun karet itu memberikan kepercayaan kepada orang-orang yang mereka percayai untuk mangarun (menggarap) kebun karet tersebut dengan kesepakatan hasil panen kebun karet akan dibagi dua antara pemilik kebun karet dengan pengarun (pengarun). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, berupa penelitian lapangan (field research) yakni dengan pendekatan studi kasus (case study), yakni data yang dikumpulkan berdasarkan hasil eksplorasi dari subjek penelitian melalui wawancara dan dokumentasi terhadap informan yang berlokasi Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan. Kemudian, di analisis dengan teknik analisis kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitian ini bahwa praktik mangarun di desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan bahwa kesepakatan antara pemilik kebun karet dan pengarun kebun karet dilakukan atas dasar saling tolong menolong dengan kesepakatan secara lisan yang didasarkan asas saling percaya yang telah dilakukan secara turun menurun. Bagi hasil dari kesepakatan tersebut bisa dilakukan menjadi 2 bagian antara pemilik kebun karet dan pengarun yang dimana pupuk berasal dari pemilik kebun karet, pembagian menjadi 2 kemudian pemilik kebun karet membayar lagi untuk ongkos jalan dan pupuk, dan pembagian menjadi 3 antara pemilik kebun karet, pengarun, dan ongkos jalan dan pupupembagian menjadi 3 bagian antara pemilik kebun karet, pengarun, dan pupuk. Tinjauan hukum islam terhadap kesepakatan yang dilakukan dengan akad Muzara’ah adalah hal yang sah untuk dilakukan karena sesuai syariat Islam memberikan kebebasan dan kemudahan dalam bermuamalah terutama dalam bagi hasil dan akad perjanjian. Bebas disini ialah dalam artian tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan secara mapan yang telah diberikan suatu patokan-patokan hukum dan tidak saling merugikan disalah satu pihak maupun di antara pihak lain.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 19 Jan 2024 06:33 |
Last Modified: | 19 Jan 2024 06:33 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25852 |
Actions (login required)
View Item |