EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENDAPAT ULAMA MENGENAI PENERIMAAN UJRAH DARI HASIL SEWA MENYEWA RUKO DENGAN BANK KONVENSIONAL DI KOTA BANJARMASIN

Hidayati, Najmi (2024) PENDAPAT ULAMA MENGENAI PENERIMAAN UJRAH DARI HASIL SEWA MENYEWA RUKO DENGAN BANK KONVENSIONAL DI KOTA BANJARMASIN. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (114kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (326kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (789kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (734kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (383kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (883kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (369kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (408kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Terdapat sewa menyewa ruko oleh bank konvensional, bank konvensional kegiatan usahanya berdasarkan bunga. Sebagian ulama berpendapat bunga sama dengan riba, lalu muncul pertanyaan bagaimana hukum dari penerimaan ujrah sewa menyewa ruko itu. Agar dapat menjawab pertanyaan tersebut maka dilakukan penelitian dengan menanyakan pendapat ulama mengenai penerimaan ujrah dari hasil sewa menyewa ruko dengan bank konvensional. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dikumpulkan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pertama, Palral ulalmal telalh bersepalkalt balhwa ribal paldal bungal yalng diberikaln dallalm kegialtaln peminjalmaln ualng altalu paldal balnk konvensionalll hukum ribanyal aldallalh halralm. …Hali oralng-oralng yalng berimaln, jalngalnlalh kalmu memalkaln ribal dengaln berlipalt galndal daln bertalkwallalh kalmu kepaldal Alllalh, supalyal kalmu mendalpalt keberuntungaln," (Alli Imron alyalt 130). Kedua terdapat 3 pendapat ulama mengenai penerimaan ujrah dari hasil sewa menyewa ruko dengan bank konvensional yakni 1) Dilarang dengan alasan keterlibatan tolong menolong kepada bank konvensional; 2) Diperbolehkan dengan alasan rukun dan syaratnya terpenuhi tidak ada masalah menyewakan maupun menerima uang dari hasil sewaan ruko kepada bank konvensional tersebut dan sebelum menyewakan ada perjanjian dan itu ridho sama ridho dan sepakat dalam perjanjian itu bahwa sewa sekian terus setuju dan itu tidak jadi masalah; 3) Dihindari dengan alasan sebagian hartanya ada yang halal sebagian ada yang haram atau dari orang yang ada kemungkinan punya harta dari dua jalur yaitu halal dan haram. Sehingga tidak dapat mengetahui uang sewa itu apakah hasil dari menghutangkan dengan meminta bunga atau dari usaha lain lalu diserahkan ke penyewa. Ketiga, dasar hukum pendapat ulama yakni 1) dilarang berdasarkan Q.S. Al-Maidah/5 [2], 2) diperbolehkan berdasarkan Q.S. An-Nisa/4 [29], 3) dihindari berdasarkan H.R. Abu Daud dan Baihaqi.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: mr mahyudin S.IPust
Date Deposited: 22 Jan 2024 06:41
Last Modified: 22 Jan 2024 06:41
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25882

Actions (login required)

View Item View Item