Hidayati, Najmi (2024) PENDAPAT ULAMA MENGENAI PENERIMAAN UJRAH DARI HASIL SEWA MENYEWA RUKO DENGAN BANK KONVENSIONAL DI KOTA BANJARMASIN. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (114kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (326kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (789kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (734kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (383kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (883kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (369kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (408kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Terdapat sewa menyewa ruko oleh bank konvensional, bank konvensional kegiatan usahanya berdasarkan bunga. Sebagian ulama berpendapat bunga sama dengan riba, lalu muncul pertanyaan bagaimana hukum dari penerimaan ujrah sewa menyewa ruko itu. Agar dapat menjawab pertanyaan tersebut maka dilakukan penelitian dengan menanyakan pendapat ulama mengenai penerimaan ujrah dari hasil sewa menyewa ruko dengan bank konvensional. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dikumpulkan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pertama, Palral ulalmal telalh bersepalkalt balhwa ribal paldal bungal yalng diberikaln dallalm kegialtaln peminjalmaln ualng altalu paldal balnk konvensionalll hukum ribanyal aldallalh halralm. …Hali oralng-oralng yalng berimaln, jalngalnlalh kalmu memalkaln ribal dengaln berlipalt galndal daln bertalkwallalh kalmu kepaldal Alllalh, supalyal kalmu mendalpalt keberuntungaln," (Alli Imron alyalt 130). Kedua terdapat 3 pendapat ulama mengenai penerimaan ujrah dari hasil sewa menyewa ruko dengan bank konvensional yakni 1) Dilarang dengan alasan keterlibatan tolong menolong kepada bank konvensional; 2) Diperbolehkan dengan alasan rukun dan syaratnya terpenuhi tidak ada masalah menyewakan maupun menerima uang dari hasil sewaan ruko kepada bank konvensional tersebut dan sebelum menyewakan ada perjanjian dan itu ridho sama ridho dan sepakat dalam perjanjian itu bahwa sewa sekian terus setuju dan itu tidak jadi masalah; 3) Dihindari dengan alasan sebagian hartanya ada yang halal sebagian ada yang haram atau dari orang yang ada kemungkinan punya harta dari dua jalur yaitu halal dan haram. Sehingga tidak dapat mengetahui uang sewa itu apakah hasil dari menghutangkan dengan meminta bunga atau dari usaha lain lalu diserahkan ke penyewa. Ketiga, dasar hukum pendapat ulama yakni 1) dilarang berdasarkan Q.S. Al-Maidah/5 [2], 2) diperbolehkan berdasarkan Q.S. An-Nisa/4 [29], 3) dihindari berdasarkan H.R. Abu Daud dan Baihaqi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | mr mahyudin S.IPust |
Date Deposited: | 22 Jan 2024 06:41 |
Last Modified: | 22 Jan 2024 06:41 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25882 |
Actions (login required)
View Item |