Halimah, Noor (2024) Pelaksanaan Akad Pembiayaan pada Koperasi Karyawan Sabilal Muhtadin Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (128kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (143kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (195kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (496kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (138kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (490kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (66kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (168kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Koperasi Karyawan Sabilal Muhtadin Banjarmasin (Kopkar SMB) mempunyai produk pembiayaan yang pada awalnya masih menerapkan prinsip konvensional, namun atas dasar kesadaran dari para anggota untuk bermuamalah secara syariah, praktik pembiayaan diubah menggunakan akad murabahah bil wakalah dengan skema akad berdasarkan arahan dari salah satu anggota. Sehingga perlu ditelaah apakah praktik akad yang dilaksanakan telah sesuai dengan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan akad pembiayaan pada Koperasi Karyawan Sabilal Muhtadin dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan akad pembiayaan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian terbagi menjadi sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah melalui teknik wawancara dan studi kepustakaan. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan analisis deskriptif. Pelaksanaan pembiayaan di Kopkar SMB diawali dengan anggota mengajukan pembiayaan dengan mengisi formulir permohonan, lalu pertimbangan oleh Bendahara dan Manajer Unit Simpan Pinjam, jika dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui oleh Ketua, Bendahara melakukan perhitungan angsuran, kemudian anggota yang memohon dipanggil untuk melaksanakan akad. Pembiayaan di Kopkar SMB yang melaksanakan akad murabahah bil wakalah dalam satu waktu dan pembelian barang atas nama anggota, belum sesuai dengan prinsip syariah karena menurut Fatwa DSN-MUI skema akad yang benar adalah mendahulukan akad wakalah kemudian pembelian atas nama koperasi, baru setelahnya dilaksanakan akad murabahah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | mr mahyudin S.IPust |
Date Deposited: | 25 Jan 2024 01:19 |
Last Modified: | 25 Jan 2024 01:19 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25975 |
Actions (login required)
View Item |