Nurun, Nida Waddiny (2024) Isbat Nikah atas Perkawinan Poligami Siri (Analisis Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 311/Pdt.P/2022/Pa.Bjb). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (75kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (121kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (725kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (723kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (230kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (736kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (124kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (437kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya putusan hakim Pengadilan Agama Banjarbaru 311/Pdt.P/2022/PA.Bjb dimana isbat nikah poligami adalah isbat nikah yang dilakukan dalam keadaan suami telah mempunya istri yang sah namun kembali menikah dengan wanita lain tanpa dicatat (siri). Poligami dalam Islam diizinkan namun tidak diwajibkan, dan hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, keputusan pengadilan agama dalam hal poligami juga harus mempertimbangkan nilai-nilai agama serta kepentingan dan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan. . Adapun penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dasar dan pertimbangan hukum hakim dan untuk mengetahui analisis yuridis pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada putusan Nomor: 311/Pdt.P/2022/PA.Bjb tentang Isbat Nikah Poligami Siri. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif yang dilakukan cara meneliti dengan metode penelitian yang digunakan mengumpulkan bahan yaitu bahan hukum primer Putusan Nomor: 311/Pdt.P/2022/PA.Bjb dan bahan sekunder yang didapatkan dari studi keperpustakaan (library research) yang relevan dengan permasalahan yang diangkat dengan mengkaji peratura perundang-undangan, buku-buku, tulisan, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Agama Banjarbaru, majelis hakim mengabulkan permohonan isbat poligami para pemohon dengan alasan perkawinan poligami para pemohon yang telah dilangsungkan namun belum tercatat tersebut harus dinyatakan sah menurut ketentuan hukum Islam dan peraturan undang-undang yang berlaku. Dasar dalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara isbat nikah poligami siri No. 311/Pdt.P/2022/PA.Bjb telah sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat (3) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | FAHMI FAHMI FAHMI |
Date Deposited: | 26 Jan 2024 06:20 |
Last Modified: | 26 Jan 2024 06:20 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26021 |
Actions (login required)
View Item |