Azizah, Laila (2024) Studi Komparatif Hukum Sujud Syukur tanpa Berwudu Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN LAILA.pdf Download (497kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (6MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (188kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (920kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (581kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (479kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Seperti yang kita ketahui sujud adalah bagian yang tak akan tertinggal dalam beribadah kepada Allah Swt. Dengan itu pula setiap sujud yang kita lakukan di dalam salat itu di dalamnya ada sesuatu kekuatan untuk banyak-banyak mendekatkan diri kita kepada Allah Swt. Terdapat banyak macam sujud di dalam ajaran islam salah satunya adalah sujud syukur, sujud syukur ini ada yang mensyariatkan harus berwudu terlebih dahulu ada juga pendapat bahwa sujud syukur tidak perlu adanya wudu. Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i memiliki pandangan berbeda mengenai sujud syukur tanpa berwudu terlebih dahulu atau tidak. Salah satu perbedaan mencolok adalah Mazhab Maliki membolehkan sujud syukur tanpa berwudu terlebih dahulu, sementara Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa sujud syukur itu harus dalam keadaan berwudu sebagaimana syarat sah salat. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan komparatif, yang berfokus kepada kajian keislaman dengan menelaah buku-buku hukum islam, kitab-kitab fikih mazhab khususnya sebagai bahan analisis. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa Mazhab Maliki dan Mazhab Syaf’i memiliki perbedaaan pendapat tentang sujud syukur tanpa berwudu. Mazhab Maliki Mutlak menyebutkan bahwa tidak ada syarat sebelum melakukan sujud syukur. Sedangkan Mazhab Syafi’i sebelum melakukan sujud syukur harus dalam keadaan suci terlebih dahulu. Dan mengenai metode istinbath dalam pengambilan hukum tentang sujud syukur tanpa berwudu Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i sama sama menggunakan dalil hadist sahih sebagai dasar hukum sujud syukur tanpa berwudu. Namun, Mazhab Maliki menganggap dalil hadist tentang sujud syukur itu “am” sehingga untuk mentakhsis sujud dengan wudu itu harus memerlukan dalil yang sharih. Sedangkan Mazhab Syafi’i mengganggap dalil hadist tersebut menunjukkan umum karna hadist tersebut memiliki ihtimal(kemungkinan) dan hadist tersebut masih dalam lingkup Ijmal sehingga harus menunggu bayan yang menerangkannya
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | mr mahyudin S.IPust |
Date Deposited: | 29 Jan 2024 01:36 |
Last Modified: | 29 Jan 2024 01:36 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26047 |
Actions (login required)
View Item |