Emelda, Siti Nur (2024) Peran Polsek Tambang Ulang dalam Menertibkan Balap Liar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (362kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (265kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (745kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (795kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (619kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (320kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (298kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Permasalahan dalam penelitian ini adalah masih banyaknya kasus balap liar yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambang Ulang. Padahal polsek Tambang Ulang dan pihak sat lantas Polres Tanah Laut sudah melakukan upaya penanggulangan terhadap maraknya balap liar tersebut. Beberapa dari pelaku ada yang jera dan juga berulangkali melakukan hal yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Polsek Tambang Ulang Dalam Menertibkan Balap Liar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris atau langsung terjun ke lokasi penelitian dan dengan metode pendekatan kualitatif serta bersifat deskriptif. Dimana teknik pengumpulan data dalam penelitian adalah observasi, wawancara serta dokumentasi. Berdasarkan metode yang digunakan diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: Peran Polsek Tambang Ulang terhadap penertiban aksi balap liar dapat dikatakan belum maksimal dan sudah menjalankan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, aspek Htn sendiri yaitu yang dikaji Undang�Undang saja. Untuk peran Polsek harus lebih ditingkatkan lagi seperti dalam melakukan sosialisi tata tertib berlalu lintas. Pemberantasan balap liar dikawasan Kecamatan Tambang Ulang yang dilaksanakan oleh Polsek dilakukan dengan dua langkah yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yang dilakukan antara lain dengan menginformasikan kepada sekolah-sekolah dan desa-desa tentang larangan balap motor liar, melakukan patroli di area tempat diadakannya balap motor liar, dan memasang spanduk di jalan yang memperingatkan akan adanya balap liar. Sementara itu, Polsek Tambang Ulang juga Satlantas Tanah Laut mengeluarkan instruksi untuk tidak mengulangi tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, dan melakukan tindakan represif lainnya, termasuk menyita sepeda motor yang digunakan dalam balapan liar. Adapun kendala yang dihadapi polsek dalam menertibkan aksi balap liar yaitu, 1) Kurangnya kesadaran hukum, 2) Berpindah-pindah tempat kegiatan balap liar, 3) Pelaku balap liar melarikan diri saat penangkapan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 30 Jan 2024 06:43 |
Last Modified: | 30 Jan 2024 06:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26147 |
Actions (login required)
View Item |