Apriliani, Apriliani (2024) Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (130kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (636kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (133kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (285kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (408kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (211kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (410kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (114kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (88kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Menurut Tren Data Kerukunan Umat Beragama dari Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2022 menyatakan terdapat 10 provinsi yang dikategorikan sebagai daerah toleransi rendah di Indonesia salah satu provinsi tersebut ialah Provinsi Kalimantan Selatan. Sebab dari rendahnya data tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya disebabkan oleh perbedaan tipologi masyarakat dalam penilaian data tersebut. Sebab lain juga muncul disebabkan oleh adanya potensi konflik yang terjadi baik dalam intern beragama ataupun ekstren beragama. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022 ini dibentuk bertujuan untuk merumuskan hal-hal yang dihadapi dalam penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan dan cara-cara mengatasi persoalan tersebut. Namun, dalam pengimplementasiannya di lapangan masih kurang hal ini salah satunya disebabkan oleh kurangnya sosialisasi terhadap peraturan tersebut di masyarakat. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Dan untuk mengidentifikasi kendala dalam implementasi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan 4 instansi terkait yakni DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, FKUB Provinsi Kalimantan Selatan dan KESBANGPOL Kota Banjarmasin serta 4 informan masyarakat yang berada di lokasi penelitian yaitu di Provinsi Kalimantan Selatann. Penemuan ini menemukan bahwa implementasi Peraturan Daerah ini belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui akan adanya peraturan tersebut disebabkan karena peraturan ini masih tergolong peraturan baru, sosialisasi peraturan ini belum tersalurkan secara merata kepada masyarakat. pengurusan izin pelaksanaan/perayaan acara keagamaan yang agak susah dalam sistem pengurusannya dan terdapat 4 faktor penghambat dalam pengimlementasian peraturan ini yakni pertama kurangnya komunikasi, kedua kurangnya sumber-sumber, ketiga sikap pelaksana berlebihan dan keempaat, terkendala dalam struktur birokrasi
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 08 Mar 2024 01:42 |
Last Modified: | 08 Mar 2024 01:42 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26220 |
Actions (login required)
View Item |