Apriadi, Aditya Rahman (2024) Hukum Menggunakan Software Bajakan Untuk Bekerja (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (351kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (798kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (214kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (259kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (217kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (328kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (363kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (170kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (174kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Pada zaman sekarang, software atau program komputer memiliki peranan penting dalam membantu pekerjaan manusia. Tingginya tingkat kebutuhan manusia terhadap software sejalan dengan meningkatnya tingkat pembajakan software tersebut terutama untuk bekerja atau keperluan komersial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum baik dari Hukum Positif maupun Hukum Islam mengenai penggunaan Software bajakan untuk bekerja, serta mengetahui apa saja persamaan dan perbedaan hukum dalam penggunaan software bajakan.. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif. Sumber rujukan yang peneliti gunakan, yaitu 1) Hukum positif merujuk kepada Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan 2) Hukum Islam yang merujuk kepada Fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta serta pendapat beberapa ulama seperti Wahbah az-Zuhaili dan Fathi al-Duraini. Berdasarkan metode yang digunakan diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: Pertama, Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Fatwa MUI No.1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta serta beberapa pendapat ulama, pada dasarnya baik hukum positif dan hukum Islam sama-sama melarang penggunaan software bajakan, terutama dalam tujuan untuk mencari keuntungan. Kedua, baik dalam hukum positif dan hukum Islam, keduanya memiliki persamaan yaitu adanya penjelasan terhadap hak cipta, adanya kejelasan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, serta diakuinya hak cipta dan ciptaan sebagai suatu objek akad. Adapun perbedaan keduanya yaitu mengenai kriteria adanya pengecualian atau keringanan terhadap penggunaan software bajakan, mengenai ada tidaknya penjelasan mengenai jenis-jenis hak cipta, mengenai adanya kejelasan sanksi terhadap pelanggaran dari software bajakan, serta mengenai sebab dilindunginya software oleh hukum.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 08 Mar 2024 01:49 |
Last Modified: | 08 Mar 2024 01:49 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26221 |
Actions (login required)
View Item |