Karomah, Nurul (2024) Status Anak Hasil Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi, Syariah.
Text
1. PERNYATAAN.pdf Download (537kB) |
|
Text
2. AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (414kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (879kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (894kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (277kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (381kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (471kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (457kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Perkawinan beda agama masih menjadi polemik yang terus bergulir di tengah masyarakat. Hal ini terjadi karena terdapat disharmonisasi dalam regulasi yang mengaturnya. Perihal keabsahan perkawinan tersebut berdampak pada status anak sebagai akibat dari perkawinannya. Dengan status yang dimiliki seorang anak, terhadapnya dapat ditentukan hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum dari hukum positif dan hukum Islam terkait status anak hasil perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif berupa studi komparatif. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan memberikan penilaian terhadap fakta hukum dari kedua hukum yang dibandingkan, yakni hukum positif dan hukum Islam. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari 1) hukum positif yang merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta 2) hukum Islam yang merujuk pada pendapat ulama Wahbah al-Zuhaili dan Imam Syafi’i serta Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Dari metode yang digunakan, diperoleh hasil yang menunjukkan bahwa: Pertama, baik hukum positif maupun hukum Islam keduanya memiliki kesamaan dalam memandang status anak hasil perkawinan beda agama ini bukan sebagai anak sah. Meskipun begitu, kedua hukum berbeda dalam menetapkan hubungan keperdataannya dengan kedua orang tuanya, di mana dalam hukum positif ia memiliki hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya, sedangkan dalam hukum Islam ia hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. Perbedaan juga terlihat pada aspek kejelasan hukum, dan penyebutan status anak itu sendiri. Kedua, antara kedua hukum tersebut ditemukan korelasi yakni bahwa dalam hukum positif secara implisit memuat materi hukum Islam yang menjadikan pandangan hukum dari keduanya tidak jauh berbeda. Akan tetapi, antara keduanya masih memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing dari segi pengaturannya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | mr Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 08 Mar 2024 07:37 |
Last Modified: | 08 Mar 2024 07:37 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26223 |
Actions (login required)
View Item |