Rakhmadieny, Lita (2024) Respons Pelaku Usaha Kuliner Terhadap Sertifikasi Halal (Studi di Kawasan Kuliner Baiman Banjarmasin). Skripsi, Ekonomi dan Bisnis Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (245kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (807kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (190kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (366kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (603kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (301kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (755kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (128kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (211kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya regulasi yaitu Undang-undang Jaminan Produk Halal No.33 Tahun 2014 yang berbunyi “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Sementara itu, dari 18 pelaku usaha kuliner di Kawasan Kuliner Baiman Banjarmasin hanya terdapat 3 pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal bahkan sudah memajang logo halal di tempat usaha mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui respons pelaku usaha kuliner terhadap sertifikasi halal di Kawasan Kuliner Baiman Banjarmasin. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara kepada 15 orang informan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, respons kognitif hanya 5 dari 15 informan yang mengetahui istilah (maksud) sertifikasi halal. Sedangkan 10 lainnya tidak mengetahui. Terkait regulasi UUJPH No. 33 Tahun 2014 mengenai batas akhir pengajuan serta sanksi yang dikenakan jika belum melakukan sertifikasi halal menunjukkan 12 informan tidak mengetahui hanya 3 saja yang mengetahuinya bahkan telah memiliki sertifikat tersebut. Kedua respons afektif menunjukkan bahwa 13 informan setuju dan mendukung kewajiban sertifikasi halal, namun 2 informan merasa terbebani. Ketiga respons konatif menunjukkan bahwa 15 informan tidak mendapatkan komplain dari konsumen terkait sertifikasi halal. Setelah mengetahui kewajiban tersebut, sebanyak 10 informan bersedia melakukan pengajuan, 2 secara mandiri dan 1 dibantu pemerintah, sementara 2 informan menolak melakukan pengajuan akan tetap berjualan seperti biasa, serta akan menjelaskan alasannya jika sewaktu-waktu diperiksa oleh lembaga terkait. Adapun kendala yang dihadapi dalam mengajukan sertifikasi halal adalah kurangnya pemahaman mereka mengenai proses dan persyaratan serta biaya
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah |
Depositing User: | mr Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 14 Mar 2024 07:18 |
Last Modified: | 14 Mar 2024 07:18 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26232 |
Actions (login required)
View Item |