Ni’mah, Mudawamatun (2024) Praktik Jual Beli Gabah dengan Pembayaran ditangguhkan (Studi Kasus Kecamatan Rantau Badauh). Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan keaslian tulisan.pdf Download (194kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (900kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (302kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (693kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (859kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (389kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (656kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (205kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (185kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi Jual beli sesuai dengan syariat islam harus terhindar dari yang diharamkan seperti menghindari unsur gharar atau ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian antara salah satu pihak. Dalam perkembangannya jual beli selain dilakukan dengan jual beli secara tunai, juga dilakukan jual beli secara tangguh. Masyarakat Rantau Badauh yang sebagian masyarakat melakukan jual beli gabah dengan metode pembayaran ditangguhkan sedangkan yang didahulukan adalah penyerahan gabah kepada pembeli. Tetapi, harga dan waktu pembayaran tidak ditetapkan diawal perjanjian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli gabah dengan pembayaran ditangguhkan di Kecamatan Rantau Badauh dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik jual beli gabah dengan pembayaran ditangguhkan tersebut. Metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum empiris. Jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif. Dalam hal ini penulis melakukan pengumpulan data melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh pertama, praktik jual beli gabah dengan pembayaran ditangguhkan di Kecamatan Rantau Badauh terdapat 2 variasi kasus yaitu variasi kasus I yaitu dalam jual beli gabah dengan pembayaran ditangguhkan sebagian masyarakat mengalami kerugian karena pelaksanaan penetapan harga dan waktu pembayaran serta salah satu pihak tidak sesuai dengan perjanjian dalam jual beli gabah tersebut. Variasi kasus II yaitu pelaksanaan jual beli gabah dengan pembayaran ditangguhkan berjalan sesuai kesepakatan dan tidak menimbulkan kerugian. Namun, akad dalam transaksi jual beli tidak dilakukan dengan diawal, penetapan harga dan waktu pembayaran juga tidak ditetapkan di awal transaksi. Kedua, menurut tinjauan hukum islam praktik jual beli dengan pembayaran ditangguhkan sesuai dengan rukun dan syarat jual beli dalam syariat islam. namun, terhadap penetapan harga dan waktu pembayaran dalam transaksi tersebut terjadi tidak sesuai dengan kesepakatan diawal transaksi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | mr Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 18 Mar 2024 05:34 |
Last Modified: | 18 Mar 2024 05:34 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26254 |
Actions (login required)
View Item |