EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri (Studi Komparatif Lembaga Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi dan Daarul Ifta’ Mesir)

Rajabbianur, Muhammad Taufiq (2024) Hukum Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri (Studi Komparatif Lembaga Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi dan Daarul Ifta’ Mesir). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (69kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (57kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (518kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (461kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (284kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (424kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (124kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (119kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Manusia mulai mengenal nama semenjak manusia pertama diciptakan oleh tuhan (Adam alaihi salam). Itulah yang dijelaskan oleh kitab – kitab agama samawi yang merupakan firman tuhan yang diyakini kebenarannya secara benar oleh golongan manusia yang beriman lagi beragama. Terdapat banyak tradisi penggunaan nama di dunia yang dipengaruhi oleh kebudayaan masing - masing yang memiliki sejarah yang panjang. Yang mana masing – masing daerah memiliki tradisi penggunaan nama yang berbeda. Salah satunya tradisi yang ada adalah kebudayaan menyematkan nama suami atau nama keluarga suami di belakang nama istri setelah menikah. Lembaga Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi dan Daarul Ifta’ Mesir merupakan dua lembaga fatwa yang telah mengeluarkan fatwanya terkait bagaimana hukum bagi seorang muslim yang menyematkan nama suami di belakang nama istri layaknya kebiasaan orang-orang di negeri barat. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat yang deskriptif melalui pendekatan komparatif, yang berfokus kepada kajian keislaman dengan mengkaji fatwa kedua lembaga yang bersangkutan, Literatur yang berkaitan dengan masalah fiqh, serta ilmu – ilmu penunjang lain seperti sejarah dan sosiologi sebagai alat dan bahan analisis dalam penelitian kali ini. Dari Hasil penelitian didapati bahwa lembaga fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi memfatwakan haram menyematkan nama suami di belakang nama istri adalah karena mufti memahami bahwa menyematkan nama suami di belakang nama istri merupakan suatu bentuk penasaban diri kepada suami atau keluarga suami, dan ini merupakan suatu hal yang terlarang dan memiliki ancaman yang besar. Perkara ini juga dianggap sebagai meniru – niru orang kafir (Tasyabuh bil kufr) yang mana wajib bagi muslim untuk berhati hati dan meninggalkan perkara yang demikian itu. Berbeda dengan lembaga fatwa Daarul Ifta Mesir yang memfatwakan boleh menyematkan nama suami di belakang nama istri karena mufti mempertimbangkan ‘urf atau kebiasaan masyarakat di suatu negara dan berpandangan bahwa tidak ada satupun perempuan yang pada praktiknya ketika ia mengadopsi nama suami atau nama keluarga suaminya, ia menyangkal hubungan orang tua kepada ayah kandungnya. Perbuatan yang demikian itu hanya sebagai bentuk identifikasi bahwa perempuan tersebut telah menikah dengan seorang pria dari keluarga tertentu.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: mr Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 28 Mar 2024 00:52
Last Modified: 28 Mar 2024 00:52
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26345

Actions (login required)

View Item View Item