Hayati, Zaida (2024) Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Terkait Persidangan Secara Hybrid di Pengadilan Agama Martapura. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (160kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (9kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (328kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (360kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (91kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (288kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (10kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (150kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kendala teknis yang ditemui dalam menerapkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, yakni tidak tersedianya menu untuk mengunggah dokumen persidangan bagi Tergugat/Turut Tergugat yang tidak bersedia e-litigation pada akun e-court Panitera sidang, sehingga mengakibatkan proses pengunggahan dokumen persidangan Tergugat/Turut Tergugat pada persidangan secara hybrid tidak dapat terlaksana sebagaimana prosedur dalam PERMA tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 terkait persidangan secara hybrid, kendala yang ditemui dan manfaat yang didapatkan di Pengadilan Agama Martapura. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Dengan subjek penelitian yaitu Hakim/Wakil Ketua Pengadilan, Panitera Pengganti dan petugas PTSL. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, selanjutnya data diolah melalui proses editing dan klasifikasi. Data dianalisis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa kendala teknis yang ditemui pada data awal penelitian di Pengadilan Agama Martapura dalam mengimplementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 telah teratasi dengan perbaikan dan pembaruan sistem aplikasi e-court pada Desember 2023, hanya saja ditemui kendala berupa tindakan non-kooperatif dari Tergugat/Turut Tergugat sehingga dianggap tidak menggunakan haknya padahal sudah diberikan edukasi dan diberikan pilihan-pilihan cara untuk kemudahan pertukaran dokumen tahap jawab-menjawab serta adanya keterbatasan dari sumber daya manusia yang terlibat. Hadirnya PERMA tersebut memberikan manfaat untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, mencegah pungutan liar, transparan, pengarsipan yang baik dan membantu pemenuhan hak keadilan bagi Tergugat/Turut Tergugat yang tidak bersedia beracara secara elektronik serta menambah varian perkara e-litigation. Berdasarkan indikator penegakan hukum yakni faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat dan kebudayaan, maka implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 terkait persidangan secara hybrid di Pengadilan Agama Martapura telah berjalan sesuai dengan maksud dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 meskipun dalam penerapannya belum berlangsung optimal
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 18 Apr 2024 05:39 |
Last Modified: | 18 Apr 2024 05:39 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26456 |
Actions (login required)
View Item |