Khafia, Nida An (2024) Persepsi Ulama Kota Barabai Terkait dengan Kriteria Baligh bagi Wali Nasab dalam Akad Nikah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (1MB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (3MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (606kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (835kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (887kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (625kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (879kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (608kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (676kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan terhadap kriteria bâligh bagi wali nasab dalam akad nikah, yang mana syarat wali nasab yaitu laki�laki, Islam, bâligh, berakal dan adil. Salah satu syarat bagi wali nasab yaitu syarat bâligh. Bâligh adalah usia seseorang telah mencapai usia tertentu yang dianggap telah dewasa dan mengalami perubahan biologis (ihtilam dan haid). Makna bâligh sangat berpengaruh dengan berbagai aspek yang menjadi syarat untuk melakukan ibadah dan melakukan perbuatan hukum, namun tidak dijelaskan bagaimana kriteria dari bâligh sendiri, seperti batasan usia seseorang dinyatakan cakap hukum menjadi wali nasab. Oleh karena itu, ketentuan batas minimal umur wali nasab akan berakibat hukum terhadap sah atau tidaknya seseorang bertindak menjadi wali. Jenis dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digali adalah identitas informan, persepsi ulama Kota Barabai dengan kriteria bâligh bagi wali nasab dan dasar hukum dari persepsi ulama Kota Barabai dengan kriteria yang telah disebutkan. Sumber data yaitu informan dan teknik pengolahan data dengan editing, klasifikasi, deskripsi, dan matriks. Data dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Simpulan persepsi ulama Kota Barabai tentang kriteria bâligh bagi wali nasab dalam akad nikah terdapat dua pendapat, yaitu seorang saudara laki-laki yang berusia empat belas tahun dapat menjadi wali nikah dan yang tidak dapat menjadi wali nikah. Dasar hukum pendapat pertama disebabkan karena dilihat dari syarat wali nikah yang salah satunya bâligh. Penentuan bâligh dari segi usia akan ditentukan jika seandainya ihtilam dan haid tidak muncul dari tubuh seseorang. Jika seseorang telah mencapai bâligh maka ia dapat menjadi wali nikah. Adapun dasar hukum pendapat kedua karena seorang anak berusia empat belas tahun masih diragukan mengenai pembebanan hukum sebab tergolong masih anak-anak yang belum memahami nilai moral dari suatu tindakan walaupun ia telah ihtilam
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 22 Apr 2024 01:53 |
Last Modified: | 22 Apr 2024 01:53 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26480 |
Actions (login required)
View Item |