Aditya, Nauval Sopyannoor (2024) Pendapat Ulama Banjarmasin terhadap Pekerjaan Perbaikan Jalan dengan Mengharapkan Sumbangan Seikhlasnya. Skripsi, Syariah.
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
PERNYATAAN .pdf Download (202kB) |
|
Text
ABSTRAK .pdf Download (221kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (322kB) |
|
Text
BAB II .pdf Restricted to Repository staff only Download (423kB) |
|
Text
Bab III .pdf Download (233kB) |
|
Text
Bab IV .pdf Download (428kB) |
|
Text
Bab V .pdf Download (164kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (239kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya seseorang yang mengharapkan sumbangan seikhlasnya untuk pekerjaan perbaikan jalan yang dilakukannya. Pekerjaan itu adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pekerjaan ini merupakan inisiatif dari pekerja itu sendiri dan tidak memiliki kontrak perjanjian dengan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat ulama yang tinggal atau bekerja diwilayah Kota Banjarmasin terhadap hukum pekerjaan termasuk diatas. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini berlokasi di Banjarmasin. Data dikumpukan melalui observasi dan wawancara. Peneliti mengamati tiga orang yang memperbaiki jalan dan mengharapkan sumbangan diwilayah Pelaihari. Peneliti juga mewawancarai salah satu diantara mereka dan enam ulama baik dari MUI Kota Banjarmain, MUI Privinsi Kaliman Selatan dan dosen fiqih muamalah dari UIN Antasari Banjarmasin. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan teknik editing data dan matriks. Data disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat tiga pendapat kedalam isu yang dibahas pada skripsi ini yaitu boleh secara mutlak, boleh secara syarat dan lebih baik dihindari. Dua ulama memperbolehkan karena pekerjaan itu memang memperbaiki jalan dengan tidak menggangu pengguna jalan yang lewat ataupun memaksa masyarakat untuk memberikan sumbangan, karena dalam Islam memerintahkan untuk sholat dan mencari rezeki yang dikehendaki untuknya (Q.S. al-Jumu’ah(62)/10) dan diperintahkan untuk tolong menolong dalam kebaikan (Q.S. al-Maidah(5)/2). Kemudian dua ulama lainya yang memperbolehkan dengan syarat karena pekerja itu fakir dan mereka tidak mengambil uang masyarakat melebihi kebutuhan perbaikan jalan dan konsumsi. Haram hukumnya bagi pekerja itu jika mengambil uang lebih untuk keperluan pribadi. Karena dalam Islam mengqiaskan pekerjaan tersebut dengan dalil anak yatim yang memperbolehkan mengambil hak atas pekerjaannya dengan syarat dia benar-benar miskin (Q.S. an-Nisa(4)/6), dan dalam Islam jika terpaksa karena lapar maka memperbolehkan mengambil hak dari pekerjaannya (Q.S. al-Maidah(5)/3). Terdapat dua ulama yang menyarankan agar menghindari pekerjaan tersebut karena tidak memiliki kontrak dan mendekati meminta-minta. Karena dalam Islam diperintahkan untuk menghindai pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan meminta-minta HR. Bukhari dan Muslim dan Nabi bersabda bahwa umat islam terikat dengan perjanjian yang mereka buat dalam pekerjaannya HR. At-Turmudzi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 07 May 2024 01:42 |
Last Modified: | 07 May 2024 01:42 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26523 |
Actions (login required)
View Item |